Skandal "OTT" Banyuasin Terbongkar: LGI Sumsel Sebut Upaya Damai Cacat Hukum Diduga Demi Kontrol Dana BOS
PALEMBANG, MA – Insiden keributan dan dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di ruang Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuasin beberapa waktu lalu, perlahan menemui titik terang.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan membeberkan rentetan fakta dan data yang mengindikasikan bahwa insiden tersebut bukanlah sekadar urusan pemerasan biasa. Manuver itu diduga kuat merupakan skenario damage control (pengendalian krisis) yang diwarnai penyalahgunaan wewenang demi menutupi dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 19 Betung.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa publik dan aparat penegak hukum tidak boleh terkecoh oleh "drama perdamaian" yang disuguhkan pasca-insiden tersebut.
"Akar masalah dari kepanikan ini adalah temuan kontrol sosial terkait anomali realisasi anggaran honor guru di SDN 19 Betung yang sangat fantastis pada tahun 2024. Penindakan yang dibingkai seolah OTT, lalu diakhiri dengan surat damai tanpa proses hukum, adalah sebuah pelecehan terhadap nalar hukum tata negara," tegas Al Anshor, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan penelusuran LGI Sumsel, terdapat kejanggalan mencolok pada pos 'Pembayaran Honor' SDN 19 Betung yang dipimpin oleh Kepala Sekolah berinisial ER.
- Pada Tahun Anggaran 2024, sekolah dengan 465 siswa ini mengalokasikan dana BOS untuk pembayaran honor sebesar Rp 159.720.000. Jika mengacu pada profil sekolah yang hanya memiliki 4 orang guru honorer, maka estimasi upah yang diterima mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 3,3 juta per orang per bulan.
- Kejanggalan semakin nyata pada Tahun Anggaran 2025. Meski jumlah siswa bertambah menjadi 492 orang (dan total dana BOS naik), alokasi pos pembayaran honor justru menyusut drastis menjadi Rp 130.300.000.
"Pertanyaannya, apakah 4 guru honorer tersebut benar-benar menerima Rp 3,3 juta per bulan di tahun 2024? Ketakutan akan terbongkarnya dugaan SPJ fiktif atau mark-up inilah yang kami yakini memicu seorang Staf Pidsus Kejari Banyuasin berinisial RJ yang juga merupakan anak kandung dari Kepsek ER turun langsung mencegat LSM tersebut," beber Al Anshor.
LGI Sumsel juga menyoroti penyelesaian kasus yang dilakukan di bawah tangan. Terdapat dua surat, yakni Surat Perdamaian antara RJ dan Ketua LSM (24 Februari 2026) serta Surat Permohonan Maaf dari pihak media LSM tersebut (25 Februari 2026).
Al Anshor merinci tiga cacat prosedural yang fatal dari dokumen tersebut:
- Membawa Atribut Institusi: Meski Kejari Banyuasin mengklaim aksi RJ adalah tindakan "spontan tanpa koordinasi", kedua surat tersebut secara eksplisit mencantumkan jabatan RJ sebagai "PNS Kejaksaan Negeri Banyuasin" dan ditujukan kepada "Bidang Tindak Pidana Khusus". Hal ini membuktikan adanya intervensi menggunakan atribut instansi negara untuk urusan pribadi/keluarga.
- Cacat Administrasi Negara: Kedua dokumen yang dijadikan alat untuk "menghentikan perkara" tersebut sama sekali tidak dibubuhi meterai. Ini menunjukkan proses dibuat secara amatiran dan penuh kepanikan.
- Mengangkangi Pasal 482 KUHP Baru (Delik Biasa): Jika oknum LSM dituduh melakukan pemerasan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori Delik Biasa (Pasal 482 UU No. 1/2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara), bukan delik aduan.
Atas rentetan anomali ini, LGI Sumsel tidak akan tinggal diam. "Apapun sanksi internal atau status surat maaf tersebut, tidak akan menghapus rekam jejak anomali Dana BOS. Tindak pidana pemerasan (jika ada) dan tindak pidana korupsi adalah dua hal yang berjalan masing-masing," tambahnya.
Dalam waktu dekat, LGI Sumsel akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (cq. Asisten Pengawasan), Komisi Kejaksaan, dan Jamwas Kejagung RI untuk menindak tegas oknum yang melanggar SOP. Di saat yang sama, LGI juga mendesak Inspektorat Banyuasin dan BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif By Name By Address terkait aliran dana BOS di SDN 19 Betung tahun anggaran 2024 dan 2025.
Narasi ini sudah memuat seluruh kronologi, anomali angka, dan yang paling penting: pukulan telak secara logika hukum pidana (KUHP Baru) yang menunjukkan betapa cacatnya prosedur "perdamaian" yang mereka lakukan. (Red)
