Anggaran Kebersihan Kantor Camat IT I "Setara" Mal Pelayanan Publik, Gaji Petugas "Diseting" Melanggar UMK
![]() |
| Gambar Hanya Ilustrasi (.ai) |
PALEMBANG, MA – Sorotan tajam kembali diarahkan pada postur belanja jasa kebersihan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan bedah data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), ditemukan ketimpangan anggaran yang tidak masuk akal sehat serta dugaan settingan pagu yang memaksa tenaga kerja dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Temuan paling mencolok terlihat pada perbandingan apple-to-apple antara anggaran kebersihan Kecamatan Ilir Timur Satu (IT I) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Data menunjukkan Kecamatan IT I mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp 782.544.000 hanya untuk jasa tenaga kebersihan. Angka ini nyaris menyamai anggaran kebersihan Gedung DPMPTSP (Mal Pelayanan Publik) yang melayani ribuan warga setiap hari dengan total pagu sekitar Rp 799 juta.
Analisa Laskar Garuda Indonesia (LGI) menilai hal ini sebagai anomali beban kerja yang tidak rasional. Secara logika, DPMPTSP memiliki gedung bertingkat, area pelayanan luas, dan toilet publik yang padat pengguna, sehingga wajar membutuhkan belasan personel. Namun, menjadi tanda tanya besar ketika sebuah Kantor Camat yang notabene hanya gedung administratif dengan volume sampah minim memiliki anggaran yang mampu membiayai estimasi 17 orang tenaga kerja, sama banyaknya dengan petugas di Mal Pelayanan Publik.
Jika dibandingkan dengan kecamatan lain, angka di IT I terlihat semakin janggal. Kecamatan Kalidoni hanya menganggarkan Rp 144 juta, dan Kecamatan Seberang Ulu I di angka Rp 259 juta. Artinya, anggaran kebersihan kantor Camat IT I bengkak hingga 5 kali lipat dibanding rekan sejawatnya. Publik patut curiga, apakah 17 orang tersebut benar-benar bekerja menyapu kantor camat setiap hari, ataukah ini hanya modus penampungan tenaga titipan hingga dugaan mark-up jumlah personel fiktif?
Jebakan Gaji di Bawah UMK
Selain dugaan pemborosan volume, bedah matematika pada struktur anggaran per orang juga menyingkap fakta miris: Pemkot Palembang diduga merencanakan pelanggaran UMK secara terstruktur.
Mengambil sampel data BKPSDM 2026 dengan pagu Rp 322 juta untuk 7 orang, ditemukan bahwa biaya per kepala yang dibayarkan negara hanya sebesar Rp 3,8 juta per bulan. Angka ini adalah nilai kotor (Gross). Jika dikurangi kewajiban PPN 11%, PPh 23, dan Management Fee perusahaan penyedia jasa, maka uang yang tersisa untuk gaji tenaga kerja diprediksi hanya berkisar di angka Rp 2,8 juta hingga Rp 3 juta rupiah.
Padahal, UMK Palembang tahun 2026 saja sudah menyentuh angka Rp 4.192.837, Secara matematis, mustahil bagi perusahaan pemenang tender untuk membayar gaji sesuai UMK dan membayarkan BPJS secara jujur dengan pagu anggaran yang disediakan.
Kondisi ini mengindikasikan adanya "defisit struktural" sejak tahap perencanaan. Anggaran tersebut seolah memaksa pihak ketiga untuk memilih satu dari dua dosa: memotong gaji "pasukan bersih-bersih" jauh di bawah standar layak, atau memanipulasi laporan BPJS tenaga kerja.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat didesak untuk tidak hanya melihat dokumen di atas meja, melainkan melakukan uji petik di lapangan.
Mengecek absensi riil petugas di Kecamatan IT I dan memeriksa slip gaji yang diterima para tenaga kebersihan adalah kunci untuk membongkar dugaan bancakan anggaran di sektor yang seharusnya menyejahterakan rakyat kecil ini. (Red)
