HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Alibi "Kesepakatan" Kadishub Palembang Adalah Blunder Fatal, LGI Sumsel : Inspektorat Jangan "Masuk Angin", Ini Pidana!


PALEMBANG, MA  – Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP, bereaksi keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang yang berdalih adanya "kesepakatan bersama" di balik dugaan pemotongan tunjangan honorer petugas Gatur.

Al Anshor menilai narasi "suka sama suka" atau "demi kebersamaan" yang dilontarkan pejabat tersebut justru menjadi blunder fatal yang secara telanjang mengonfirmasi adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang terstruktur dan diketahui oleh pimpinan instansi.

Dalam keterangan resminya hari ini, Al Anshor menegaskan bahwa dalam hukum administrasi keuangan negara dan UU Tipikor, tidak ada istilah "kesepakatan internal" yang bisa membatalkan aturan perundang-undangan atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Ia menyebut alibi tersebut sebagai dagelan yang tidak laku di mata hukum, karena jika negara menetapkan hak honorer sebesar enam ratus ribu rupiah, maka pemotongan satu rupiah pun dengan dalih apapun adalah bentuk pembangkangan hukum dan masuk kategori pungutan liar, bukan iuran sukarela.

Lebih lanjut, LGI Sumsel menyoroti modus operandi transfer penuh yang kemudian diinstruksikan untuk ditransfer balik ke rekening pribadi staf sebagai bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar terlihat bersih di mata auditor.

Menurut Anshor, hal ini mengabaikan relasi kuasa yang timpang antara atasan dan bawahan, di mana tenaga honorer dalam posisi rentan pasti tidak memiliki pilihan selain menuruti perintah atasan karena takut kehilangan pekerjaan, situasi yang dalam kacamata hukum lebih tepat disebut sebagai pemerasan terselubung ketimbang kesepakatan.

Oleh karena itu, LGI Sumsel mendesak Inspektorat Kota Palembang agar bekerja profesional dan tidak "masuk angin" atau melunak dengan alasan-alasan sentimentil yang tidak berdasar.

Al Anshor memberikan ultimatum keras bahwa pemeriksaan ini tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administrasi atau teguran semata, melainkan wajib ditarik ke ranah pidana korupsi mengingat adanya kerugian finansial honorer dan unsur manipulasi laporan keuangan.

Jika hasil pemeriksaan Inspektorat dinilai tumpul, LGI Sumsel menyatakan kesiapannya untuk membawa langsung laporan dan bukti-bukti pengakuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan demi tegaknya keadilan bagi para honorer yang terzalimi. (Red)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang