HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ketua Dewan Buruh Kendal Babe Sudarmaji Berikan Tanggapan Positif Terhadap Keputusan MK Tentang UU No.6/24


KENDAL | MediaAdvokasi.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 yang kini berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar, Jumat 29/11/24.

Keputusan MK tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua Dewan Buruh Kabupeten Kendal yang sekaligus sebagai Ketua DPW Jawa tengah FSP ASPEK Indonesia, Babe Sudarmaji.

Menurut aktivis Kendal tersebut dalam putusan yang dibacakan Suhartoyo, di jelaskan bahwa Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan leh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI.

"Listrik itu adalah hajat hidup orang banyak dan merupakan kebutuhan dasar rakyat yg selama ini mulai di liberalisasi seperti pertambangan dan energi yg lain, maka dengan keluarnya keputusan MK no 39/PPU-XXI/2023 maka kelistrikan negara harus di kuasai negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945," tegas Babe, biasa dia di panggil.

Dalam pandangan Babe Sudarmaji, pasal 10 ayat 2 UU Cipta kerja pasal 42 angka 5 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antar daerah dan potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai membuat usaha penyediaan listrik tak lagi di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar.

"Jadi judicial review yang dilakukan oleh SP-PLN, PP-IP dan SP-PJB itu sudah tepat, karena memikirkan rakyat secara keseluruhan," tutup babe Sudarmaji yang juga salah seorang manager di kantor pos besar Kendal kepada media ini, Sabtu 30/11/24.(Khozin).