HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Limapuluh Kota Minta Panwascam Agar Memiliki Bukti Dokumentasi Berupa Video Jika Ditemukan Pelanggaran



Kab. Limapuluh Kota, MA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Limapuluh Kota, melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Panitia Pengawas Kecamatan Se - Kabupaten Limapuluh Kota di aula hotel mangkuto syariah, Rabu pagi 30 Oktober 2024. Selain panwascam, Rapat Kerja juga dihadiri dari Polres Payakumbuh dan Limapuluh Kota serta dari Kejaksaan Negri Payakumbuh. 


Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mengatakan, pihaknya sudah berhasil melakukan pengawasan pemilu yang dilaksanakan dari tanggal 25 September 2024 hingga 29 Oktober 2024 sebanyak 360 kali yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota serta Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang dilaksanakan di Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, sebanyak 8 kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP dapat dicegah. 


"Kita mengawasi sebanyak 250 kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan sebanyak 110 kampanye yang dilaksanakan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, " Ucapnya. 


Meskipun demikian, Ismet meminta agar panwascam harus lebih memperkuat cara penanganan pelanggaran. Baik secara administrasi, Etik dan aturan lainnya. 


Ismet juga menambahkan,ada beberapa isu yang harus diperhatikan. Diantaranya Alat Peraga Kampanye yang dirusak oleh Orang Tak Dikenal, Adanya isu Aparatur Negeri Sipil yang mendukung salah satu paslon dan isu adanya kegiatan yang yang dilakukan pemerintah daerah agar diawasi dan didokumentasikan. 


"Saat pengawasan kampanye, kita cukup mendokumentasi dan memvideokan kegiatan. Hindari adu argumen. Jika ada intervensi nantinya dilapangan, bisa proses hukum karena kita dilindungi oleh undang - undang, " Ucap Ismet. 


Beberapa waktu kedepan, Ismet menambahkan bahwa akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di zona dilarang. Hal tersebut dilakukan karena APK yang difasilitasi KPU baru di pasang. (Arief Wisa)