HEADLINE
Dark Mode
Large text article










Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Penyalah Guna Narkotika Dengan Barang Bukti Sabu 0,44 Gram



Kota Jambi,MA - Kembali Satnarkoba Polresta Jambi telah amankan 1 (satu) orang laki - laki dalam tindak pidana narkotika. (13/01/2025)


Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi menyampaikan Insial Pelaku 

DMD , Umur 24 Tahun , Alamat tempat tinggal Jln. Syailendra, Rt. 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Propinsi Jambi alamat lain Lorong Hikmah Sakawinatan, Rt. 62, Rw. 10, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.


Berdasarkan 

Laporan Polisi nomor : LP/ A / 03 / I / 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, Tanggal 13 Januari 2025.

Dengan TKP

Jln. Syailendra, Rt. 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,, Prov. Jambi.


Juga berhasil mengamankan 

Barang Bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis Shabu berat 0,44 gram netto  

1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang. 

1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil. 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam

(disita dari DMD)


 Penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025, sekira pukul 13.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama DMD di Jln. Syailendra, Rt. 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Propinsi Jambi, pada saat dilakukan penggeledahan dikamar rumah yang ditempati DMD anggota sat resnarkoba polresta jambi ada menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di selipan belakang pintu kamar DMD pada saat diinterogasi DMD mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut milik DMD sendiri, yang didapatnya dari seorang laki-laki yang berinisial B (dalam lidik) dengan cara berhutang terlebih dahulu untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Dan atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa kekantor sat resnarkoba polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ungkap Kasi Humas






(Red Ilham)

Close Ads