DPW Bain Ham RI Kalbar minta Bea Cukai Pontianak kerja propesional
Pontianak - Kalbar - MediaAdvokasi.id Heboh masyakat kecil merasakan di rugikan oleh oknum bea cukai Pontianak , dan pihak JNT, Edi Samad selaku pemilik barang rokok yang hanya 2 dus resmi berlebel bea cukai.
Kronologis nya Edi membeli rokok di daerah Sumenep sekitar tanggal 9 April 2025 lewat JNT, dan datang pada tanggal 17 April di gudang jnt Adi Sucipto kubu raya, namun sebelum sampai ke tangan pemilik barang tersebut di bongkar oleh oknum bea kerajinan, dan di beri izin oleh pihak jnt, tanpa sepengetahuannya pemilik dan pengirim .
"Saya tidak terima dan merasa dirugikan oleh pihak oknum cea cukai dan pihak jnt yang tidak propesional dalam tugas nya masing-masing, dalam hal ini saya akan melaporkan ke APH untuk meminta keadilan dan kerugian saya" apa lagi saya ini bukan pedagang rokok ilegal yang jelasnya.
Syafriudin.CLA selalu ketua DPW Bain Ham RI KALBAR, (Badan Advokasi investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ) mengecam keram kepada oknum bea cukai yang bekerja tidak propesional, yang aneh nya rokok jelas2 resmi dan hanya 2 dus saja mereka bisa mendapat informasi, dan melakukan sidak di lapangan, tapi rokok ilegal yang menggunakan kontenir mereka tidak dapat i formasi, ini jadi pertanyaan ada apa dengan bea , contoh saat ini pemain rokok ilegal yang merek Djanda pemilik atas nama Tianse yang gudangnya depan Martadinata, tidak terkesan oleh pihak bea cukai tegasnya.
"Untuk pihak JNT juga harus bertanggung jawab karena berani memberikan izin mengungkap milik orang lain tanpa dengan pemiliknya, menurut syafriudin oknum bea cukai dan jnt sudah melanggar UU di Indonesia untuk pihak oknum bea cukai sudah jelas melanggar Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 adalah: Setiap Orang yang melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau membantu Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan izin lama 2 tahun 6 Bulan atau paling banyak kategori IV, Rp200 jut, walaupun mereka punya hak untuk memeriksa namun harus izin pemiliknya sesuai prosedur, karena sudah ada alamat lengkap dan nama pemilik dan no yang bisa di hubungi jelas syafriudin.
Di samping itu juga pihak JNT juga harus bertanggung jawab sesuai UU yang Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian miliknya.
Dalam waktu dekat ini Edi selaku pihak pemilik barang akan melaporkan kepada pihak yang berwajib demi meminta keadilan dan merasa di rugikan oleh pihak pihak oknum tersebut dengan tegas.