HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LKPI Audensi ke Dirjen PSDKP Kementerian KKP RI, bahas Masalah Nelayan.




Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Burhanudin Abdullah, SH di dampingi oleh Dr Ayub Faidiban, SH.MBA Dir Eksekutip Pusat besarta, Jajarannya diterima oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drs. Khalid K Yusuf, MPA di Ruang kerjanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta pada Senen 28 April 2025


Pada pertemuan tersebut Burhanudin Abdullah, SH Direktur LKPI Kalbar menyampaikan beberapa permasalahan Nelayan di Kalbar diantaranya adalah masalah Kapal Cantrang di luar kalbar yang perlu mendapatkan Pengawasan ketat untuk tidak melakukan operasi penangkapan di zona Wilayah Kalbar . Karena disamping merugikan nelayan kalbar juga bisa membuat kondisi yang tidak kondusif, karena itu LKPI Kalbar minta PSDKP untuk lebih fokus dan serius melakukan Pengawasan kapal Cantrang untuk tidak masuk zona penangkapan di zona kalbar, selanjutnya Burhan panggilan akrabnya juga menyampaikan kepada PSDKP melalui Direktur PPSDP untuk menertibkan bila ada Bongkar Muat hasil Perikanan di luar Pelabuhan TPI , karena jelas melanggar UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 45 tahun 2009 ttg Perikanan Pasal 41 ayat 3 dimana setiap kapal penangkapan ikan dan kapal Pengangkutan ikan harus mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana pada SIPI atau SIKPI. Sedangkan ayat 4 setiap orang yang memiliki dan atau mengoperasikan kapal ikan dan atau kapal pengangkutan ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana ayat 3 dikenai sanksi administrasi berupa peringatan , pembekuan izin atau Pencabutan izin jelasnya, disamping itu juga akan melanggar Perda No 1 tahun 2025 tentang Retribusi Daerah, selanjutnya Burhan juga menyampaikan tentang program VMS bagi kapal Nelayan yang 30 GT keatas dan 30 GT ke bawah yang sudah Migrasi ke pusat.


Dalam pertemuan yang penuh keakraban tersebut oleh pihak Direktur PPSDP akan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh LKPI Kalbar. dan dilanjutkan pertemuan dengan Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP tentang Program VMS. Dijelaskan oleh Direktur Bahwa VMS bagi Kapal yang telah ditentukan akan diberi toleransi Penggunaannya sampai pada 31 Desember 2025. Bagi Nelayan yang bertonase 5 GT ke bawah yang merupakan Nelayan Kecil tidak dibebankan untuk mempergunakan VMS, Pihak POA KKP Mengajak LKPI Untuk bekerjasama dalam sosialisasi penggunaan VMS. Karena VMS atau Vessel Monitoring System ( Sistem Pemantauan Kapal) sangat bermanfaat bagi pemilik kapal dan Pemerintah untuk mengetahui keberadaan posisi kapal dalam melaksanakan aktivitas penangkapan ikan, Kementerian KKP RI menyampaikan ucapan terima kasih dan Penghargaan kepada LKPI Kalbar yang telah mampu menerbitkan Pas Kecil bagi kapal Nelayan kecil yang bertonase rata rata 5 GT kebawah sebanyak hampir 1000 pas kecil secara gratis yang sebelumnya hanya 1 pas kecil yang diterbitkan oleh KSOP Pontianak

Close Ads