HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Oknum Yayasan Budi Dharma, Team Unit Harda Polda Sumsel Melakukan Cek Lokasi



PALEMBANG, Aliansinews.id – Atas laporan dugaan penyerobotan tanah oleh oknum Yayasan Budi Dharma Terlapor atas nama Roni Hu (Beng San alias Hasan) Dkk. Pemilik Tanah yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1979, yakni Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES. melakukan cek lokasi tanah bersama Team Unit Harda Polda Sumsel.


Pemilik tanah yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES, mengatakan, terkait dengan laporannya ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) turun team dari Polda Sumsel melakukan cek lokasi. 


“Menanggapi laporan kita, team dari Unit Harda (Harta dan Benda,red) Polda Sumsel melakukan cek lokasi sekitar pukul 10.15 WIB ke tanah (lahan,red) yang kita telah laporkan (diduga diserobot), Team Unit Harda Polda tersebut terdiri dari lima orang dipimpin oleh Kanit Harda Kompol Asep. Mereka ini cek lokasi dulu setelah itu baru memanggil terlapor, baru kita minta pengembalian batas dan pengembalian batas itu harus dengan orang BPN,” ungkap Sri M Tuti kepada wartawan, Rabu (16/04/25). 


Menurut Sri M Tuti, ternyata tanahnya itu posisinya dari depan lurus kebelakang berbatasan dengan jalan yang berhubungan dengan rumah warga. 


“Ternyata disitu menurut orang yang tahu dilokasi itu belum ada kuburannya, kan namanya kurang ajar mereka itu oknum (Yayasan Budi Dharma). Yah silakan mereka mau mengubur orang tapi seharusnya pakai tanah mereka sendiri jangan memakai tanah warga,” tegas Tuti.              


Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Dimana korban Sri, telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, yang terjadi di Jl. Suka Bangun I, Titik Koordinat, Suka Bangun, Sukarami Kota Palembang, Sumatera Selatan. 


Terlapor atas nama Roni Hu (Beng San alias Hasan) Dkk. Sebagaimana uraian Kejadian pada hari Senin tanggal 03/02/2025 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban melintas di Jl. Suka Bangun I Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang. korban melihat tanah miliknya yang dia beli dari saksi Adi Yanto pada tahun 2022 dengan Sertifikat Hak Milik An. Hidayat Amin dan No. Sertifikat Hak Milik : 2171 tahun 2020 telah dipagar keliling kemudian korban menghubungi saksi Adi Yanto dan meminta saksi Adi Yanto untuk mengecek tanah tersebut lalu setelah di cek oleh saksi Adi Yanto ternyata tanah tersebut telah dijadikan lokasi pemakaman oleh Yayasan Budi Dharma yang diketuai oleh Terlapor Dkk. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut sesuai hukum yang berlaku.             


Sementara pemilik syah dari tanah tersebut yakni, Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES, mengatakan, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh Yayasan Budi Dharma, awalnya tahun 2020 ada beli tanah di Suka Bangun I seluas 4002² meter yang semula berbagi dengan Dokter Vidi, setelah dibalik nama disanggah oleh Kenkres Madi alasan dia, tanahnya disitu ternyata sekali dicek kebenarannya tanah Kenkres Madi ada di Kilo Meter (KM) 10 bukan terletak disitu. Akhirnya kami laporkan dia ke Polda Sumsel si Kenkren Madi karena dia memberikan keterangan palsu, lalu sudah kelirlah disitu. 


“Sewaktu kami mau membersihkan tanah, ternyata dibelakangnya banyak kuburan, kuburan China yang dibawah naungan Yayasan Budi Dharma yang di Ketuai Bapak Bensan atau dikenal Hasan Roti atau Rudi Ho, karena ada kuburan disitu, kami ini merasa dirugikan kenapa tanah kami ada banyak kuburan China, sementara waktu kami tanya tentang kuburan tersebut dengan ahli warisnya ternyata mereka membayar pada Yayasan dengan harga Rp. 400 sampai dengan 500 juta kuburan tersebut,”ungkapnya memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (24/03/25).


Lanjut Sri, sampai dengan sekarang kuburan ditanah miliknya itu ada banyak sampai 20 hingga tiga puluh kuburan, setahu dirinya, memang waktu itu ada memang 2 (dua) kuburan ditanah sangat rendah, pikir dirinya yah sudahlah mungkin itu kuburan lama. Namun dalam kurun waktu tiga tahun ini, dirinya tidak memantau dan mengetahui, namun sekarang sudah banyak sekali kuburan china, yang jadi pertanyaan dan kami curigai kenapa tanah miliknya dipagar orang, jadi saat mau bersihkan tanah miliknya, ternyata sudah banyak kuburan China, belakangan tanah miliknya tersebut sudah dipagar dengan pagar tembok dan dikuasai Yayasan Budi Dharma.       


“Tanah kami tersebut dijadikan lahan kuburan namun lahan tersebut dikenakan pembayaran, paling murah Rp.350 juta tapi kalau mau mengambil ditempat yang bagus nambah lagi uangnya, ditaksir kuburan tersebut seharga Rp.400 juta sampai dengan Rp.500 juta. Sedangkan infomasi yang kami dapat di daerah luar kota saja, di Air Batu saja berbayar Rp.250 juta. Apalagi didalam kota seperti tanah kita, lahan strategis ditengah kota di Suka Bangun I jarak 100 meter dari kantor Lurah dan berbatasan dengan tanah Rio Jambak mantan Dansat Brimob Polda Sumsel dan juga mantan Kapolda Aceh. Sekarang ditaksir tanah kita itu sekitar Rp.5 juta per meternya,”tegas Sri. 


Sri menambahkan, sekarang dirinya minta pertanggungjawaban Yayasan Budi Dharma, apakah ada niat baik atau tidak, kalau tidak ada niat baik, yah tidak apa-apa intinya kalau mau memindahkan kuburan silakan. Karena tanah ini Sertifikat Hak Milik (SHM) yang awalnya dari pemilik sebelumnya tanah ini sudah sertifikat tahun 1979 sementara mulai kuburan disitu tahun 1983. 


“Yah tidak mungkin kita mau menyumbangkan tanah begitu besar total tanah 4002 meter di tengah kota sementara untuk kuburan china itu wajib berbayar. Sekali lagi kalau mereka ada niat baik, mereka mau beli saya jual, namun kalau tidak ada niat baik silakan pindahkan kuburan tersebut. Karena awalnya tanah itu mau saya bikin cluster perumahan namun belum terlaksana. Begitu mau dilaksanakan tahu-tahu tanah kita sudah dipagar orang, tahu-tahu isinya kuburan semua,”tandas Sri kesal. 


Secara Terpisah Roni Hu (Beng San alias Hasan) ketika dikonfirmasi melalui phone cell, mengatakan, bahwa Lahan kuburan itu adalah kuburan milik Yayasan bukan miliknya. Disinggung dirinya sudah menyerobot tanah milik orang, dan sudah dilaporkan ke Polda Sumsel. 


“Yah boleh-boleh aja gak masalah, saya gak larang mau lapor yah lapor, kalau mau menuduh itu mesti ada bukti, kuburan itu sudah 70 tahun, jadi bapak pikir sendiri,” tantang Beng San sembari menutup telponnya. (Team)

Close Ads