HEADLINE
Dark Mode
Large text article













Menko AHY : Pemerintah bersama Korlantas Polri Melakukan Tindakan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading.



Jakarta,MA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap bersinergi dengan Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho SIKMHum., untuk melakukan upaya penanganan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan (over Dimension dan over Loading).


Menko AHY mengungkapkan, Pemerintah bersama kementerian atau lembaga terkait sementara berupaya untuk memecahkan masalah yang sudah begitu lama. Sekaligus mencari solusi terbaik, agar kebijakan, aturan dan juga berbagai upaya untuk mencegah kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Selasa (3/6/2024).


“Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan hanya meresahkan masyarakat, tapi juga sangat membahayakan. Tercatat dalam beberapa kasus, kendaraan Over Dimension dan Over Loading kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang berakhir dengan korban jiwa,” ungkapnya. 


Menko AHY menyampaikan pemerintah tidak akan tinggal diam menyikapi hal tersebut. Pemerintah bersama Korlantas Polri akan melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading.


“Penindakan tidak hanya menyasar kelalaian pengemudi, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga karoseri yang membuat kendaraan melebihi standar aturan yang berlaku,” ucapnya. 


Pemerintah bersama Korlantas akan menggunakan teknologi untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi batas dan semua yang diharapkan dapat dijalankan secara tegas.


Tetapi sebelum dilakukan penindakan, akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Pemerintahan siap mendukung Polri untuk melakukan penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.


Menko AHY menekankan pentingnya penguatan peran Polri, khususnya Kakorlantas, dalam penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Kemenko Infrastruktur juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan transportasi demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.


“Sebagai negara hukum kita tidak boleh membiarkan siapa pun yang melawan hukum di negeri kita. Itu sebabnya Polri harus melakukan penguatan dari semua sektor termasuk kami di Kemenko Infrastruktur,” tegasnya. 


Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho SIK, M.Hum., mengatakan "Kami telah menerima arahan strategi dari Menko AHY terkait penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.


“Kami siap untuk menjalankan langkah-langkah strategi, mulai dari sosialisasi, peringatan, hingga menormalisasi kendaraan. Apabila diperlukan, kami akan membentuk satuan tugas khusus untuk memastikan tindakan yang diambil secara komprehensif demi keselamatan bersama,” tegas Kakorlantas.


Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan raya serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan Over Dimension dan Over Loading.





(Red Ilham)