HEADLINE
Dark Mode
Large text article













Tidak senang anaknya di keroyok akhirnya lenikarim melapor keporestabes Palembang



Palembang,MA-Adapun berawal dari cekcokmulut Rina selaku korban di lapangan malam Rabu sekira pukul 9 wib berujung pengeroyokan 


Adapun korban pengeroyokan di lakukan oleh pelaku Yuli Sinta Echa dan Ani 

Ke empat pelaku ini mengeroyok Rina dengan membabi buta 


Tempat kejadian di lorong gang duren 7 ulu RT 12 RW 003 kecamatan SU 1 Palembang


Dalam hal kejadian ini 

Melihat anaknya di keroyok akhirnya ibu korban lenikarim melapor keporestabes Palembang dengan membawa bukti berobat visum di rumah sakit bari panca usaha Palembang 


Dengan laporan LP/B/1899/VI/2025/SPKT/porestabes palembang

Dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU  nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003  tentang perlindungan anak sebagai mana pasal 80 UU 35/2014  yang terjadi di jalan  SH,Wardoyo gang duren RT 12 RW 03  kelurahan 7 ulu kecamatan seberang ulu satu  kota Palembang 


Adapun kejadian pada hari Rabu bertempat di lapangan 


Kepada awak media linakarim menyampaikan kepada awak media hal ini sangat menyakitkan sekali karna pelaku ini sering ikut campur urusan keluarga orang lain sering usil dengan urusan orang lain di tegur baik baik Mala pelaku ini emosi dan menunjuk nunjuk 


Saya selaku orang tua tidak senang atas perlakuan ini kami akan tuntut perbuatan pelaku ini sampai kami dapat keadilan,"  pungkas lenikarim