HEADLINE
Dark Mode
Large text article













Wakil Bupati Kendal Peringatkan Sekolah Yang Masih Wajibkan Wisuda Dan Perpisahan


KENDAL | Media Advokasi.id - Beberapa hari ini, masyarakat Kabupaten Kendal di kejutkan dengan beredarnya video Wakil Bupati Kendal Beni Karnadi, yang menghimbau kepada Pihak sekolah SD dan SMP untuk tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswanya yang lulus tahun 2025 ini.

Beni Karnadi memperingatkan, meskipun wisuda atau perpisahan tidak dilarang, tidak boleh ada pungutan biaya untuk kegiatan tersebut, apalagi bersifat wajib.

“Bapak dan Ibu kepala sekolah, sebentar lagi akan ada wisuda kelulusan. Ingat, tidak boleh ada pungutan atas nama ijazah, kenang-kenangan, atau hal lainnya. Sudah banyak pesan yang masuk kepada saya,” ungkapnya.

Ditegaskan Beni, bahwa kemampuan orang tua atau wali murid berbeda-beda dan tidak bisa dipaksakan. Ia memperingatkan bahwa jika ada sekolah yang melaksanakan kegiatan wisuda atau perpisahan yang memberatkan orang tua, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Kemampuan para wali murid pasti berbeda-beda, dan tidak bisa dipaksakan. Jika ada yang perlu diingatkan, saya akan turun langsung. Mari kita jaga marwah kita bersama,” tegasnya.

Seperti kita ketahui bersama, larangan untuk tidak menggelar wisuda selain lulusan S1, pertama kali disuarakan oleh Dedy Mulyadi Gubernur Jawa Barat, larangan tersebut disambut baik orang tua walimurid diberbagai pelosok Negeri ini.

Akhirnya, Pemda Kendal melalui Wakil Bupati Beni Karnadi memberikan warning kepada sekolah untuk tidak menggelar kegiatan wisuda dan perpisahan sekolah, langkah ini diambil untuk mencegah wisuda menjadi kegiatan yang bersifat wajib dan membebani orang tua siswa.

Pemerintah telah menegaskan dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, yang melarang pungutan kepada peserta didik. Baik pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Peraturan ini diperkuat dengan regulasi tambahan, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, serta peran Komite Sekolah dalam satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak diwajibkan di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.(Khozin)