Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Operasi Wirawaspada Serentak 2025, Sasar Pengawasan Orang Asing
Cilacap,MA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap hari ini secara serentak melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2025 di wilayah kerjanya, (16/7). Operasi ini
fokus pada pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di Cilacap, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
Dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada kali ini, tim dari Kantor Imigrasi Cilacap menyasar tiga perusahaan besar yang diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing, yaitu PT. Jinghu Berkat Samudera, PT. Huasheng, dan PT. Dharmapala Usaha Sukses. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian para pekerja asing, termasuk izin tinggal, izin kerja, dan kesesuaian data diri dengan identitas yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menyatakan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. “Pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah Cilacap, sekaligus memastikan bahwa setiap orang asing yang bekerja di sini memiliki dokumen yang lengkap dan sah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ryo Achdar menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan respon terhadap potensi perlindungan izin tinggal atau izin kerja yang dapat merugikan kepentingan nasional. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selama operasi berlangsung, tim Imigrasi melakukan wawancara singkat dengan para pekerja asing serta memeriksa kelengkapan administrasi yang dimiliki oleh pihak perusahaan terkait ketenagakerjaan asing. Hingga berita ini diturunkan, Operasi Wirawaspada berjalan lancar dan kooperatif dari pihak perusahaan yang diperiksa.
Kantor I Kelasmigrasi I TPI Cilacap mengimbau kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan orang asing untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Masyarakat juga diharapkan untuk aktif melaporkan kepada pihak Imigrasi apabila menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan izin di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. (Tuangkan).
