HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Divonis 1,3 dan 1,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus dana hibah PMI Ogan Ilir menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun 5 bulan.

Ketiga terdakwa itu yakni, Meryadi Kepala Markas PMI, Nasrowi Staf Pegawai Bidang Kesehatan dan Rabu Ketua Bidang PMR.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider ubsider 2 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rabu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas tidak pidana korupsi. 

Serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama menimbulkan kerugian Negara dalam jumlah yang besar yakni sejumlah Rp.675.109 313, dan terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara sejumlah Rp. 675.109.313 yakni, yang telah dibayar dan telah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp.581.548.131 dan yang telah dititipkan dan dikembalikan oleh saksi-saksi berjumlah Rp.93.561.000.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima, sementara itu JPU menyatakan  pikir-pikir.

Dalam tuntutan sebelumnya Jaksa penuntut Umum Kejari Ogan ilir menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Untuk terdakwa Rabu dituntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian untuk terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. (Ariel)