Bantah Klaim Ivone Suroyo, Kejati Sumsel: Dokumen Tanah dari Hasil Rekayasa
![]() |
| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Yulianto |
PALEMBANG, MA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membantah tudingan sebidang tanah reklamasi di kawasan Jakabaring yang diklaim kepemilikannya secara sepihak oleh Ivone Suroyo.
Hal itu ditegaskan oleh Kajati Sumsel Yulianto. Menurutnya, Tim Kejati telah menemukan bahwa dokumen kepemilikan yang dijadikan klaim oleh pihak Ivone Suroyo ternyata dokumen palsu atau tidak sah yang merupakan hasil rekayasa.
"Setelah kami periksa dan dilakukan penyelidikan, ternyata surat-surat yang dijadikan bukti oleh yang bersangkutan tidak sah. Dokumennya bodong dan diduga kuat merupakan hasil dari rekayasa,” tegas Yulianto dikutip Senin, Selasa (21/10/2025).
Yulianto mebjelaskan bahwa dugaan praktik mafia tanah ini mengemuka setelah pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Hasan bin Buntek, yang digunakan Ivone untuk menguatkan klaim.
Tidak hanya data kepemilikan yang mencurigakan, Yulianto mengatakan, dimana letak geografis tanah yang tidak sesuai dengan isi surat.
"Dalam dokumen disebutkan bahwa tanah tersebut berada di Kelurahan 5 Ulu. Namun setelah dicek di lapangan, lokasi yang diklaim justru berada di wilayah Kelurahan 8 Ulu Palembang. Selain itu, hasil konfirmasi dengan RT, Lurah, dan Camat setempat juga menunjukkan nama tersebut tidak terdaftar," tegasnya.
Yulianto memastikan bahwa, Kejati Sumsel bekerja secara profesional tanpa ada unsur diskriminasi sebagaimana yang ditudingkan oleh Ivone di hadapan Komisi III DPR.
Yulianto kembali menegaskan, bahwa tuduhan yang menyebut adanya isu etnis dalam penanganan kasus tersebut tidak berdasar.
"Tidak ada yang namanya diskriminasi. Seluruh jajaran kami bekerja berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan latar belakang siapapun. Narasi soal etnis minoritas itu murni pernyataan dari pihak yang bersangkutan sendiri," tegasnya lagi.
Ditambahkan Kajati Sumsel, tanah yang dipersoalkan tersebut sebenarnya merupakan aset Pemerintah Daerah yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Kanker, fasilitas kesehatan strategis yang diperuntukkan bagi masyarakat Sumatera Selatan.
"Oleh karena itu, klaim sepihak semacam ini tidak hanya merugikan Pemerintah, tetapi juga menghambat proyek yang berdampak sosial luas," ujarnya. (Ariel)
