Eksekusi Proyek Tender Rp 11,5 Miliar PUPR Kota Palembang di Ambang Krisis
![]() |
| Kantor PUPR Kota Palembang |
PALEMBANG, MA – Kinerja eksekusi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang berada di ambang krisis. Data menunjukkan, 9 paket proyek Tender senilai total Rp 11,5 Miliar yang vital bagi infrastruktur kota berpotensi gagal selesai dalam tahun anggaran 2025.
Kesimpulan ini ditarik karena proyek-proyek tersebut, termasuk Peningkatan Jalan Pasar 16 Ilir Timur I (Rp 3 Miliar) dan Pemeliharaan Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi (Rp 2,6 Miliar), baru diumumkan pada 22 Oktober 2025.
Seluruh 9 paket Tender ini memiliki target penyelesaian fisik pada 1 November 2025, yang senyatanya adalah ironi administrasi yang mencolok.
Proses Tender yang wajib (pengumuman, evaluasi, masa sanggah) membutuhkan waktu minimal 25-35 hari. Jika dimulai 23 Oktober, penetapan pemenang kontrak baru dapat dilakukan paling cepat akhir November 2025.
Jika Pemkot Palembang memaksakan penunjukan pemenang tender di akhir November dan memberikan perpanjangan kontrak mendesak hingga 31 Desember 2025, ini akan membawa konsekuensi fatal.
Proyek Peningkatan Jalan yang menggunakan beton (seperti Peningkatan Jalan Lebung Permai) secara teknis memerlukan masa curing (pengeringan) 28 hari agar mutunya terjamin. Waktu yang tersisa hanya 30 hari di bulan Desember tidak akan memadai untuk konstruksi dan curing.
Pemaksaan pengerjaan kilat dan perpanjangan kontrak darurat di akhir tahun mengindikasikan ketidakdisiplinan perencanaan anggaran dan berpotensi melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kondisi ini menunjukkan lambatnya eksekusi program Pemkot Palembang, di mana proyek strategis bernilai miliaran dibiarkan terlantar hingga akhir tahun, dan kini harus dipertaruhkan antara menjadi SiLPA atau menghasilkan infrastruktur yang rendah mutu. (Red)
