HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PUPR Palembang Paksakan Gedung Kejaksaan 2 Lantai Selesai 40 Hari: Proyek Rp 6,2 Miliar Berisiko Tinggi Denda dan Cacat Mutu

 



PALEMBANG, MA – Publik menyoroti kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang yang terkesan memaksakan tender Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang. Alasannya, gedung dua lantai senilai sekitar Rp 6,2 Miliar ini hanya diberi waktu pengerjaan 40 hari kalender.

Durasi 40 hari dianggap mustahil untuk proyek konstruksi sekompleks ini, yang mencakup pekerjaan pondasi, struktur baja dan beton, dinding, atap, hingga instalasi listrik. Normalnya, proyek sebesar ini membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Keputusan ambisius PUPR ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek ini dipaksakan untuk mengejar penyerapan anggaran APBD 2025 di akhir tahun. Pengerjaan yang terburu-buru berisiko tinggi menghasilkan kualitas bangunan yang buruk atau cacat mutu.


Kontraktor yang berani mengambil proyek ini harus siap menanggung risiko finansial yang besar. Rancangan Kontrak tegas mencantumkan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai sisa kontrak.

Ancaman denda yang mencekik ini seakan menjadi bukti bahwa PUPR sendiri menyadari bahwa target 40 hari sangat sulit dicapai, namun tetap memaksakan durasi tersebut, menempatkan kontraktor sebagai pihak yang paling rentan.

Kejaksaan Negeri Palembang Harus Turun Tangan! Sebagai institusi yang akan menggunakan gedung ini, Kejaksaan Negeri Palembang didesak untuk tidak tinggal diam.

Gedung yang akan menyimpan barang bukti negara harus memiliki mutu dan keamanan yang terjamin. Kejaksaan wajib melakukan pengawasan ketat sejak awal.

Langkah Kejaksaan sangat penting untuk, Mencegah pemborosan uang negara akibat bangunan yang cepat rusak karena pengerjaan kilat dan Memastikan kualitas tidak dikorbankan demi memenuhi target waktu yang tidak realistis.

Kejaksaan harus mendesak PUPR untuk mengevaluasi kembali jadwal yang tidak masuk akal ini sebelum penandatanganan kontrak, demi melindungi kepentingan masyarakat dan aset negara. (RED