Skandal Mark-Up Chromebook Sumsel: BPK Bongkar "Permainan Harga" Sistematis, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar!
![]() |
Ilustrasi (ai) |
Palembang, MA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pengadaan perangkat komputer di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
BPK mendapati total potensi kerugian negara mencapai angka dramatis Rp966.646.396,40 (Hampir Satu Miliar Rupiah). Kejanggalan ini berpusat pada pengadaan Zyrex Chromebook M432-1 yang dilakukan melalui E-katalog dan melibatkan satu vendor tunggal, CV SAS.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi adanya kolusi proforma yang dirancang untuk memperkaya penyedia dan merugikan keuangan publik.
*Rincian Data Kompleks: Dua Paket, Satu Modus*
Pola penyimpangan ini tersebar di dua pos anggaran berbeda, membuktikan adanya modus operandi yang terencana dalam sistem pengadaan Dinas Pendidikan:
1. Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp552 Juta Menguap
Pada pos Belanja Modal, BPK menemukan pemahalan harga yang menghasilkan kelebihan pembayaran murni sebesar Rp552.369.369,37. Pembelian ini dilakukan dengan Nilai Kontrak Rp2.492.000.000,00. Namun, setelah menghitung PPN/PPH (Rp280.630.630,63), BPK menetapkan Nilai Biaya Riil (harga wajar/terbaik) barang tersebut hanyalah Rp1.659.000.000,00. Selisih fatal sebesar Rp552,37 Juta ini menjadi kerugian negara dan, yang lebih parah, hingga Mei 2025, dana tersebut sama sekali belum diproses pengembaliannya oleh Dinas Pendidikan.
2. Belanja Persediaan TIK SLB: Indikasi Kolusi Proforma
Temuan kedua terkait pengadaan 210 unit Chromebook untuk TIK SLB. Di sini, BPK menemukan bukti kuat adanya kesepakatan harga di muka. Nilai kontrak untuk paket ini adalah Rp1.869.000.000,00.
Analisis BPK menunjukkan bahwa harga penawaran penyedia, CV SAS, di E-katalog mencapai Rp8.900.000,00 per unit. Harga ini melonjak tajam dibandingkan Harga Pasar Reseller yang hanya Rp5.925.000,00 per unit, menghasilkan selisih hampir Rp3 juta per unit. Secara total, pemahalan harga pada paket ini mencapai Rp414.277.027,03.
Indikasi kolusi semakin kuat karena BPK menemukan bahwa Pejabat Dinas Pendidikan sudah menerima proposal harga dari CV SAS pada Januari 2024, padahal kontrak resmi baru ditandatangani pada November 2024. Prosedur yang proforma ini memuluskan transaksi dengan harga tinggi.
Meskipun penyedia, CV SAS, telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp200.000.000,00, sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp214.277.027,03 masih menunggak.
Tuntutan BPK: Rp766 Juta Harus Kembali, Pejabat Harus Ditindak!
Dengan total kerugian dua paket yang mencapai Rp966.646.396,40, BPK mendesak Gubernur Sumsel untuk mengambil tindakan yang lebih dari sekadar administratif.
BPK secara tegas merekomendasikan dua hal krusial:
* Pengembalian Total Dana: Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menyetorkan sisa total kelebihan pembayaran sebesar Rp766.646.396,40 ke Kas Daerah. Angka ini merupakan gabungan dari temuan pertama yang belum kembali (Rp552,37 Juta) dan sisa tunggakan dari temuan kedua (Rp214,28 Juta).
* Sanksi Struktural: Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan harus dievaluasi dan ditindak tegas karena dianggap tidak optimal, atau bahkan terlibat, dalam praktik sistematis yang merugikan negara ini.
Publik kini menantikan ketegasan Gubernur Sumsel untuk memulihkan keuangan negara dan menyeret para oknum yang terlibat dalam "permainan harga" yang mencoreng dunia pendidikan daerah. (RED)