HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















Kejati Sumsel Ungkap Kerugian Negara di Perkara Pasar Cinde Rp137, 7 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan keterangan pers seusai melaksanakan Tahap II perkara Pasar Cinde

PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (2/10/2025). 

Keempat tersangka itu yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Empat Belas Empat Puluh Sen). 

"Empat tersangka dalam perkara dimaksud yakni, AN, H, EH dan RY sudah dilaksanakan Tahap II. Sedangkan tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Vanny. 

Vanny mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara. 

"Dan segera melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang. (Ariel)