HEADLINE
Dark Mode
Large text article

KPK Kembali Periksa Bupati Teddy Terkait Pengembangan Kasus OTT Proyek Pokir DPRD OKU

Bupati OKU Teddy Meilwansyah saat hadir sebagai saksi di sidang kasus OTT KPK di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu

PALEMBANG, MA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terkait pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemberian suap fee proyek pokir anggota DPRD Ogan Komering Ulu. 

Dari sejumlah saksi yang diperiksa hari ini, satu diantaranya Bupati OKU Teddy Meilwansyah. Mereka dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel dan di Rutan Pakjo Palembang. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di dua dua tempat berbeda. 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

Para saksi yang diperiksa hari ini adalah:

1. Gunawan, karyawan swasta.

2. Sahril Elmi alias Alek, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.

3. Robi Vitergo, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.

4. Andri Frandustie, PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrasturuktur Wilayah.

5. Suryandie, wiraswasta.

6. Eryleo Ridho alias Edo, wiraswasta/Direktur PT Sinar Pelangi Lestari/Tenaga ahli CV Daneswara Satya Amerta.

7. Supriyanto, Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabipaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Sementara itu, 5 orang saksi lainnya diperiksa di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang ialah, Ahmad Sugeng Santoso, swasta. Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu. M. Fahrudin, mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu. M. Fauzi aloas Pablo, swasta dan Ferlan Juliansyah, mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Seperti diketahui, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Keenam tersangka itu, Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi DPRD OKU, Umi Hartati Ketua Komisi II DPRD OKU, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. 

Sedangkan dua dari pihak swasta selaku pemberi suap yakni, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah terlebih dahulu divonis dan terbukti terbukti bersalah. 

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi alias Pablo selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santosa. Uang itu akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka  dan berhasil mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT tersebut. 

KPK menetapkan 4 Tersangka Baru

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka baru dalam proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). 

Berikut ini 4 tersangka baru tersebut, Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB pihak swasta yang namanya sering disebut dalam persidangan. (Den ARIEL)