Perintah Harnojoyo ke Shinta Raharja, "MAKMANO BPHTB PASAR CINDE ?...SELESAIKANLAH TERKAIT PENGURUSAN BPHTB”
![]() |
| Mantan Walikota Palembang Harnojoyo bersama tiga terdakwa lainnya seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan atas nama empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025).
Keempat terdakwa itu yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp147 miliar.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menguraikan terkait Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palembang.
"Bahwa dikarenakan permohonan pembebasan Pembayaran BPHTB tidak disetujui oleh Tim Pertimbangan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palembang, H. Harnojoyo menyampaikan kepada Saksi Shinta Raharja selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, “MAKMANO BPHTB PASAR CINDE ?...SELESAIKANLAH TERKAIT PENGURUSAN BPHTB”, dan dijawab oleh Saksi Shinta Raharja “Siap”. ungkap JPU dalam dakwaan.
Selanjutnya, bahwa dalam pengurusan BPHTB pada Dinas Pendapatan Kota Palembang, PT. Magna Beatum diwakilkan oleh Saksi Raimar Yousnaidi untuk melakukan pengajuan dan permohonan penghapusan dan pengurangannya, PT. Magna Beatum juga telah menganggarkan biaya BPHTB sebesar Rp. 8.306.000.000,00.
"Bahwa menindak lanjuti yang disampaikan oleh H. Harnojoyo, saksi Shinta Raharja menemui Saksi Harobin selaku Sekretaris Daerah Kota Palembang untuk menyampaikan ucapan dari Harnojoyo, lalu Saksi Harobin melakukan konfirmasi kepada H. Harnojoyo dan H. Harnojoyo menyampaikan ada aturan yang dapat digunakan terkait dengan pengurangan BPHTB untuk PT. Magna Beatum. Bahwa kemudian disepakati adanya pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 50% untuk PT. Magna Beatum," ujar JPU.
Lanjut JPU, bahwa kemudian Harnojoyo menerbitkan Surat Walikota Palembang tanggal 29 Januari 2018 Nomor : 906/000184/BPPD/2018 Perihal Permohonan Pembebasan Biaya BPHTB yang disampaikan kepada Gubernur Sumsel yang pada pokoknya tidak memberikan pembebasan pembayaran BPHTB melainkan diberikan keringanan dan kemudian Saksi Shinta Raharja menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang Nomor : 0277/BPPD-II/III/ Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018. Sehingga dari kewajiban pembayaran PT. Magna Beatum sebesar Rp. 2.225.341.500. PT. Magna Beatum hanya wajib membayar sebesar Rp. 1.112.670.750.
"Bahwa dalam pemberian pengurangan tersebut tidak melalui mekanisme seharusnya yaitu tidak dilakukannya pengajuan permohonan administrasi lengkap pada loket PTSP BPPD dan tidak dilakukannya survey lapangan serta tidak adanya Nota Dinas Telaahan dari Kabid BPHTB BPPD yakni saksi Khairul Anwar, ST.,MM," lanjut JPU.
JPU menguraikan lagi, Bahwa pada pertengahan April 2018, Raimar Yousnaidi, S. Hut., menemui Saksi Shinta Raharja dikantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang didampingi oleh Saksi Hairul selaku Kabid BPHTB menyampaikan akan membayar BPHTB PT. Magna Beatum. Bahwa seminggu kemudian Saksi Raimar Yousnaidi, S. Hut atas perintah dari Saksi Aldrin L Tando, menemui saksi Shinta Raharja bersama dengan Saksi Khairul Anwar dan menyerahkan tas hitam yang berisi uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan disampaikan oleh saksi Raimar bahwa uang tersebut sebagai ucapan terimakasih untuk pengurangan BPHTB PT. Magna Beatum.
"Bahwa kemudian Saksi Shinta Raharja menemui H. Harnojoyo untuk menyampaikan pemberian uang dari Saudara Raimar tersebut, dan disampaikan oleh H. Harnojoyo, bahwa Ajudan Walikota yakni Saksi Kiki Antoni akan mengambil uang tersebut. Kemudian Saksi Shinta Raharja mengajak bertemu ajudan Walikota yakni Saksi Kiki Antoni dan ajudan Sekretaris Daerah yakni Saksi Hannibal di rumah makan Newtown Kopitiam Bukit Golf Palembang. Bahwa saat berada di rumah makan Newtown Kopitiam Bukit Golf, saksi Shinta Raharja memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 kepada Saksi Kiki Antoni untuk diberikan kepada H. Harnojoyo, S.Sos., dan uang sebesar Rp.75.000.000,00 kepada Saksi Hannibal untuk diberikan kepada saksi Harobin, " beber JPU.
Bahwa dalam pemberian uang tersebut disaksikan oleh Saksi Aldy yang merupakan anak Saksi Shinta Raharja, Saksi Ali Amir selaku teman Saksi Shinta Raharja dan saksi Khairul Anwar. Setelahnya saksi Kiki Antoni menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 kepada Saksi Kiki Antoni untuk diberikan kepada H. Harnojoyo, S.Sos.
"Bahwa kemudian Saksi Shinta Raharja kembali dihubungi oleh H. Harnojoyo, S.Sos., untuk meminta tambahan atas uang pemberian PT. Magna Beatum terkait pengurangan BPHTB dan atas perintah Harnojoyo, Saksi Kiki Antoni kembali menemui Saksi Shinta Raharja di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, dan Saksi Shinta Raharja kembali memberikan uang sebesar Rp. 250.000.000. Dan Saksi Kiki langsung memberikan uang uang sebesar Rp. 250.000.000 kepada Harnojoyo. Selain diberikan kepada H. Harnojoyo, S.Sos., dan saksi Harobin, uang pemberian Saksi Raimar Yousnaidi, S. Hut., tersebut juga diberikan kepada Saksi Khairul Anwar sebesar Rp. 50.000.000,00 dan dinikmati oleh saksi Shinta Raharja sendiri sebesar Rp. 125.000.000,00," urai JPU lagi.
Bahwa kemudian atas adanya permasalahan bangunan cagar budaya, sehingga mengakibatkan jadwal pelaksanaan pembangunan menjadi mundur lalu pada tanggal 23 Juli 2018 perjanjian kerjasama tersebut dilakukan addendum Nomor : 028/SPK/BPKAD/2018 dan Nomor : MB-013/ADD/Dirut/VII/2018 yang ditandatangani oleh Alex Noerdin selaku gubernur Sumatera Selatan dengan M. Fajar Tarigan selaku Direktur PT. Magna Beatum dengan isi dalam addendum tersebut antara lain memuat penjadwalan ulang, merubah nilai investasi menjadi Rp. 300.000.000.000,-, menambah luas bangunan dari semula 44.742 M2 menjadi 50.745 M2 dan mengubah bentuk kegiatan dari revitalisasi menjadi nama kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan pasar modern “Pasar Cinde”.
"Bahwa keseluruhan pembayaran atas penjualan/ sewa kios tersebut masuk dalam rekening PT. Magna Beatum di Bank BCA Nomor Rekening 0053169888 dan Nomor rekening 0053279888, yang mana kedua rekening tersebut dipergunakan secara pribadi oleh Saksi Aldrin F. Tando untuk keperluan pribadinya yakni untuk melakukan renovasi rumah, pembelian kendaraan bermotor dan keperluan lainnya, " ujar JPU.
Bahwa sampai dengan batas waktu penyelesaian pembangunan pada 20 Februari 2021, PT. Magna Beatum hanya dapat menyelesaikannya persentase pembangunannya sebesar 16,67%, sehingga Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan memutuskan mengakhiri Perjanjian Kerjasama pembangunan dan pengembangan kawasan pasar modern “Pasar Cinde” tersebut.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Raimar Yousnaidi, tersebut telah memperkaya Aldrin L Tando (DPO) sebesar Rp. 42.578.872.199,00 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 137.722.947.614,40," tutup JPU. (Den ARIEL)
