Proyek Pembangunan Gedung Barbuk Berpotensi SILPA Rp 6,2 M, Bukti Perencanaan Dinas PUPR Kacau
![]() |
| Ilustrasi |
PALEMBANG, MA - Dinas PUPR Kota Palembang hingga saat ini belum juga melakukan tender atau lelang Proyek Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang tahun anggaran 2025.
Pasalnya, Proyek strategis dengan kode paket 61123048 dan pagu anggaran Rp 6.200.000.000,00 ini telah ditetapkan Dinas PUPR sebagai paket pekerjaan untuk pembangunan aset yang akan dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang itu terganjal waktu dipenghujung tahun.
Menanggapi hal itu, Al Anshor Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi kritis terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.
Menurutnya, keputusan Dinas PUPR yang belum melakukan tender Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang senilai Rp 6,2 Miliar dinilai sebagai langkah tepat, meskipun terpaksa, demi menjaga kualitas proyek.
Dikatakannya, bahwa dengan jadwal RUP yang sudah melewati 14 Oktober dan waktu pelaksanaan yang hanya tersisa 2,5 bulan, memaksakan proyek konstruksi vital ini berjalan akan melahirkan malapetaka mutu.
"Kami tegas mengapresiasi Dinas PUPR yang menahan diri untuk tidak melanjutkan tender. Ini adalah tindakan penyelamatan mutu proyek dari risiko 'kejar tayang' yang pasti akan merusak hasil akhir. Proyek sebesar Rp 6,2 Miliar, yang merupakan fasilitas penegakan hukum, tidak boleh dibuat asal jadi," tegas Al Anshor, Rabu (22/10/2025).
Namun demikian, walau mendukung penundaan tender, LGI Sumsel memberikan kritik keras terhadap manajemen perencanaan anggaran Dinas PUPR Kota Palembang yang terbukti kacau.
"Keputusan untuk tidak melanjutkan tender ini memang melindungi mutu, akan tetapi sekaligus membuka fakta pahit bahwa anggaran hibah dari APBD-P Kota Palembang ini dipastikan gagal terserap," kritik Al Anshor.
Dengan tender yang belum dibuka hingga hari ini, dana sebesar Rp 6,2 Miliar untuk Pembangunan Gedung Barang Bukti tersebut hampir pasti akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). LGI Sumsel menilai hal ini sebagai kerugian besar dan bukti nyata lemahnya koordinasi dan pengawasan internal di Pemkot Palembang.
"Ini adalah kerugian ganda bagi masyarakat. Fasilitas untuk Kejari gagal terbangun, dan dana rakyat miliaran rupiah tidak termanfaatkan. SILPA Rp 6,2 Miliar ini adalah harga dari perencanaan yang sembrono, kami mendesak Walikota Palembang untuk segera mengaudit dan mengevaluasi kinerja Dinas PUPR agar insiden 'kejar tayang' yang berujung SILPA ini tidak terulang lagi di Tahun Anggaran 2026," ujarnya.
Hingga saat ini pihak Dinas PUPR Kota Palembang masih belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait lelang proyek tersebut. (Den ARIEL)
