HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PUPR KEMBALI LUNCURKAN PROYEK COR BETON BKBK: Plt. Kiemas Haikal Pertaruhkan Kualitas Jalan Suak Bujang!



PALEMBANG, MA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang mengonfirmasi peluncuran kembali proyek perkerasan beton semen (rigid pavement) menggunakan dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), yakni Peningkatan Jalan Tri Darma Suak Bujang Gandus. Langkah ini diambil di tengah desakan untuk membatalkan proyek-proyek yang terancam gagal mutu karena dipaksakan selesai di akhir tahun anggaran.


Jadwal Dipaksakan, Mutu Dikorbankan

Proyek Jalan Tri Darma Suak Bujang Gandus menelan anggaran Rp. 2 Miliar, dan telah dikunci dalam jadwal ketat: proses tender hanya memakan waktu 21 hari (29 Oktober – 18 November 2025), dengan penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 18 November 2025.

Dengan batas akhir anggaran 31 Desember 2025, kontraktor hanya memiliki waktu 44 Hari Kalender untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan fisik di lapangan, sementara faktanya serah terima pekerjaan ini harus diterima oleh pihak BPKAD paling lambat minggu kedua bulan Desember untuk dilakukan pembayaran. 

Kontradiksi fatal muncul dari spesifikasi proyek itu sendiri, Kualitas Beton: Menggunakan beton mutu tinggi K-350 (Fc'=30 MPa), Waktu Curing Wajib Mutu beton K-350 mewajibkan proses perawatan minimal 28 Hari agar mencapai kekuatan penuh dan tahan lama.

Hal ini menyisakan waktu maksimal 16 bagi kontraktor untuk seluruh pekerjaan persiapan, pondasi, dan pengecoran fisik jalan sepanjang 580 meter.

"Secara teknis, proyek ini tidak mungkin berhasil. Waktu 16 hari untuk seluruh pekerjaan fisik sebelum dipotong 28 hari curing itu gila. Keputusan melanjutkan proyek ini adalah keputusan berbasis anggaran untuk menghindari SiLPA, bukan keputusan berbasis mutu," ujar seorang sumber yang memahami dokumen teknis PUPR.

Peluncuran proyek ini menjadi ujian integritas pertama bagi Plt. Kepala Dinas PUPR yang baru, Kiemas Haikal, S.Kom. Analisis mendalam menunjukkan bahwa satu-satunya cara proyek ini dapat diserahterimakan sebelum 31 Desember 2025 adalah dengan memotong habis waktu curing beton hingga kurang dari 10 hari.

Publik Palembang dan lembaga pengawas kini menantikan apakah Plt. Kiemas Haikal berani mengambil langkah tegas untuk membatalkan proyek yang secara teknis terancam gagal ini, atau memilih menyelamatkan serapan anggaran dengan mengorbankan kualitas dan uang rakyat. (Red)