HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Tim Penyelidik Polda Sumsel Cek Lokasi Sengketa Tanah, Oknum DPRD Banyuasin (AR) Sebagai Terlapor Mangkir



BANYUASIN, MA – Tim Penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan hari ini, Selasa (28/10/2025), mendatangi lokasi sengketa sebidang tanah di Desa Sumber Makmur RT. 17 / RW. 01, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. 

Cek lokasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak atas tanah.

Kegiatan ini merujuk pada Surat Undangan Cek Lokasi yang ditujukan kepada pelapor, Ely Dewi Aisyah, dengan Nomor: B/1204/X/2025/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh AKBP. HEFFRI DWI IRAWAN, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumsel.

Di lapangan, turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Camat Muara Padang, Kepala Desa Sumber Makmur, Babinsa, dan anggota Polsek Muara Padang, Pelapor, Ely Dewi Aisyah, juga tampak hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Berdasarkan keterangan dari Pelapor, AR (Oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin) yang berstatus sebagai Terlapor dalam perkara ini, tidak hadir dalam kegiatan cek lokasi yang telah dijadwalkan.

Pelapor, Ely Dewi Aisyah, menjelaskan kepada wartawan bahwa ia bersama keluarganya telah menunjuk letak pasti bidang tanah yang diduga dirampas oleh AR dengan cara memalsukan dokumen tanah.

“Kami sudah menunjukkan letak tanah yang kami duga dirampas oleh AR dengan cara memalsukan dokumen, sesuai laporan kami di Polda Sumsel berdasarkan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 385 KUHPidana,” ujar Ely.

Ely juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap Terlapor. Ia menyebut bahwa sebelumnya AR, melalui kuasa hukumnya, sempat menghubungi pihaknya untuk mediasi secara kekeluargaan, namun tanpa ada kejelasan tindak lanjut.

“Kami merasa dipermainkan oleh AR. Sebelumnya sempat ada tawaran mediasi, tapi tidak ada kejelasan. Bahkan hari ini, ia maupun kuasa hukumnya tidak datang. Jadi, kami menolak untuk mediasi ke depannya,” tambah Ely.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, AW, membenarkan bahwa kliennya telah didampingi dalam rangka cek lokasi hari ini. Kuasa hukum menyayangkan ketidakhadiran AR dan tim hukumnya.

“Kami menyayangkan sikap AR dan kuasa hukumnya yang tidak hadir. Selama belum ada proses mediasi atau perdamaian yang jelas, kami tegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan,” ujar AW melalui sambungan seluler. Ia pun menutup pernyataan dengan mengucapkan terima kasih kepada tim Polda Sumsel yang terus bekerja menindaklanjuti laporan kliennya. (*)