HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Andi Wijaya.SH dan Kodreton Kadarisma.SH : Laporan Kami ini Minta Pelaku Untuk di Proses dan Di Tangkap



Palembang,Ma- Himpunan Mahasiswa Pemuda Sriwijaya (HIMPAS) dan pendemo lainny yang mendukung aksi demo di depan Mapolda Sumatera Selatan, Jumat, (28/11/2025).


Gelaran demo ini menuntut ketegasan Kapolda Sumsel dalam menuntaskan kasus dugaan konflik yang melibatkan Kepala Desa Gasing, Kabupaten Banyuasin, berinisial R.


Sejumlah warga dan keluarga korban mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk kedua kalinya, Kamis (28/11), guna mendesak penyelesaian laporan ringkasan yang dilaporkan sejak Maret 2025 lalu. Massa menyebut kedatangan mereka merupakan bentuk mengecewakan atas proses hukum yang dinilai berjalan lambat.


Abah Maridan mengatakan, Perwakilan keluarga korban menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah kejelasan penanganan kasus serta komitmen dari aparat penegak hukum sebagaimana janji yang pernah disampaikan sebelumnya.


"Kami kembali hari ini untuk mengusut tuntas laporan klarifikasi sejak bulan Maret. Hingga sekarang belum ada penyelesaian. Sudah dua kali kami melakukan aksi, dan hasil gelar perkara disampaikan akan dituntaskan mulai hari Rabu ini. Kami menunggu janji itu," ujarnya.


Selain itu, keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami korban, yang disebut diarahkan untuk menyampaikan laporan palsu. Laporan terkait dugaan intimidasi tersebut telah disampaikan ke Propam Polda Sumsel.


Ketika ditanya soal lamanya proses hukum, pendamping korban menyebut kasus ini sudah berjalan sekitar delapan bulan tanpa kepastian.


“Kami bingung, apa yang membuat proses sampai delapan bulan. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.


Ade Syawal selaku Koordinator Aksi Damai mengatakan, Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya Meminta penyidik ​​yang menangani perkara untuk memenuhi janji penyelesaian kasus.


Meminta penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.


Meminta Propam menuntaskan laporan dugaan intimidasi terhadap korban.


Meminta proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan tetap berjalan sesuai aturan.


Terkait kerugian materi, keluarga korban menyebut ada biaya berobat, visum, perbaikan kendaraan, hingga biaya transportasi yang dikeluarkan selama hampir delapan bulan.


“Tiga korban harus berobat hampir sebulan, motor rusak harus diperbaiki sendiri, belum lagi biaya bolak-balik selama berbulan-bulan,” jelas perwakilan keluarga.


Perwakilan korban, Abah Maridan dari Elma, menyampaikan harapan agar kasus yang menimpanya segera dituntaskan.


“Kami hanya meminta keadilan, meminta proses yang lebih baik. Itu saja,” ujar Elma singkat.


Sementara itu, dari pihak pendamping hukum, Andi Wijaya.SH dan Kodreton Kadarisma. SH , juga disampaikan bahwa laporan juga melibatkan seorang terlapor yang disebut sebagai suami Kepala Desa Gasing.


Mereka meminta Polda Sumsel mengambil langkah tegas, termasuk menghadirkan terlapor untuk bertemu korban atau menjalankan proses sesuai hukum jika mediasi tidak memungkinkan.


“Kami minta Kapolda segera menuntaskan kasus ini dan memproses terlapor sesuai ketentuan hukum. Jika perlu, pertemukan korban dan terlapor untuk penyelesaian yang jelas,” ujar pendamping.


Pihak keluarga menyebut kerugian materi tidak hanya berupa biaya, tetapi juga menyangkut martabat korban.


Penerima Aksi Demo  dari Ditreskrimum Rafael Kasubdit 1 menuturkan, Akan menerima audensi Keluarga Korban pada hari Rabu , 3 Desember 2025di ruang Ditreskrimum..( Ocha)