Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yazid Mengaku Terima Uang Rp.20 Miliar
SEMARANG |MEDIA ADVOKASI– Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025). Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).
Dalam persidangan itu, Gus Yazid yang juga praktisi pengobatan tradisional, mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi Prasetijono (mantan Pangdam IV/Diponegoro). Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa pernah diberi uang Rp50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.
Gus Yazid juga menyampaikan, Andi memiliki usaha perkebunan. Di depan majelis hakim, ia mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Bahkan, ia mengatakan mendapat titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari Andi, bahwa uang itu sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah tersebut.
Gus Yazid menerima uang beberapa kali, sekitar 6 kali dan menerima uang Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam pengakuannya, penyerahan uang itu disaksikan Novita, yang merupakan istri Widi.
Ia menyampaikan bahwa selama ini mengenal banyak pejabat, dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif.
Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp20 miliar, saksi merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Ia bercerita menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara cash dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan.
Selanjutnya, Majelis Hakim, meminta keterangan Andi atas kesaksian Gus Yazid. Terdakwa Andi menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu.
Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo tak banyak memberikan komentar banyak atas persidangan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ikuti saja proses persidangan,” singkatnya..
(Sus)
