FAKTA BARU PROYEK KASIBA LASIBA! 14 Hari Pasca Jadwal Kontrak, Nol Aktivitas!
![]() |
| Proyek Jalan Kasiba Lasiba, dimana jalan ini dahulunya pernah dilakukan pengerasan jalan namun jalan kembali ditutup hingga kembali seperti hutan (foto.ist) |
PALEMBANG, MA – Proyek Peningkatan Jalan Kasiba Lasiba yang sarat skandal administrasi kini terbukti menuju kegagalan teknis mutlak. Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan melaporkan, hingga 25 November 2025, lokasi proyek senilai hampir Rp 5 Miliar tersebut masih nol aktivitas, meskipun jadwal penandatanganan kontrak seharusnya sudah dilakukan 14 hari yang lalu, pada 11 November 2025.
Kondisi ini menegaskan bahwa 14 hari kerja sudah terbuang sia-sia dari total durasi kontrak 45 Hari Kalender. CV. BROTOSENO JAYA (kontraktor 'Ghoib' beralamat rumah dan kontak Baby Sitter) kini hanya memiliki waktu efektif 31 hari untuk menyelesaikan pekerjaan monumental yang dipastikan akan gagal mutu.
Investigasi LGI menemukan fakta baru yang menunjuk adanya pemborosan anggaran berlapis di lokasi proyek ini:
Jalan Bekas Gagal: LGI mengkonfirmasi bahwa lokasi Kasiba Lasiba bukan hutan murni, tetapi sudah ada bekas pengerasan jalan dengan batu agregat dari proyek PUPR sebelumnya. Namun, pengerasan tersebut kini telah kembali serut (rusak dan tergerus), sehingga area proyek kini tampak kembali seperti lahan yang belum dikelola.
Temuan ini menunjukkan bahwa proyek PUPR di lokasi yang sama pernah gagal mencapai durabilitas, dan kini Rp 5 Miliar kembali dianggarkan untuk menutupi kegagalan sebelumnya. "Ini adalah bukti tata kelola anggaran yang tidak efektif dan terstruktur," ungkap Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, SH.,C.MSP.
Dengan sisa waktu 31 hari, Proyek Jalan Kasiba Lasiba kini berada dalam kondisi teknis yang mustahil untuk mencapai spesifikasi, Waktu Curing Mutlak (28 Hari): Jalan beton semen mutu tinggi yang akan dibangun wajib menjalani masa perawatan (Curing) selama 28 Hari Kalender untuk mencapai kekuatan desain.
Waktu Habis: Sisa waktu 31 hari kontrak hanya menyisakan 3 hari kerja di luar masa curing beton. Waktu 3 hari ini harus mencakup: pembukaan lahan, penyiapan badan jalan, pemasangan lapisan agregat, dan pengecoran beton.
LGI Sumsel menegaskan, mustahil pekerjaan teknis bisa dilakukan dalam 3 hari. Kontraktor dijamin akan mengabaikan syarat curing 28 hari, yang berarti jalan tersebut akan segera mengalami kerusakan struktural. Pencairan dana Rp 4,95 Miliar di akhir tahun dengan kondisi ini sama saja dengan pembayaran penuh untuk pekerjaan cacat mutu.
Disamping itu, LGI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut, "Apakah kontrak sudah ditandatangani pada 11 November 2025? Jika ya, mengapa kontraktor yang terikat jadwal 45 hari membiarkan 14 hari terbuang?" Tanyanya.
LGI dengan tegas mendesak Kelalaian ULP: Mengapa ULP meloloskan CV. BROTOSENO JAYA yang beralamat fiktif dan memiliki kontak Baby Sitter? Serta mempertanyakan Pemborosan Berulang, "Usut anggaran proyek agregat sebelumnya di lokasi yang sama," tegasnya.
LGI menegaskan, Laporan kemajuan proyek nol persen pasca 14 hari kontrak, ditambah fakta kejanggalan administrasi yang fatal, sudah cukup menjadi dasar bagi Walikota Palembang untuk membatalkan kontrak dan meminta audit menyeluruh guna mencegah kerugian negara yang lebih besar. (Red)
