HEADLINE
Dark Mode
Large text article










Jaksa KPK Tuntut 3 Anggota DPRD OKU 5,5 Tahun Penjara, Kadis PUPR 4,5 Tahun

3 Anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) 



PALEMBANG, MA - Kepala Dinas PUPR Nopriansyah dan tiga Anggota DPRD OKU Umi Hartati, M Fahrudin, Ferlan Juliansyah dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta 5 tahun 6 bulan penjara. 

Keempat Terdakwa tersebut terjerat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU. 

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/11/2025). 

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. 

Jaksa KPK menguraikan bahwa empat terdakwa tersebut secara bersama-sama telah menerima hadiah atau janji terkait fee proyek Pokir sebesar Rp1.500.000.000, dari Ahmad Sugeng Santoso (Terpidana) dan Mendra alias Kidal serta uang Rp2.200.000.000 dari M Fauzi alias Pablo (Terpidana).

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Umi Hartati, Terdakwa M Fahrudin dan Terdakwa Ferlan Juliansyah oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. 

Selain pidana penjara, para Terdakwa dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. 

Adapun hal-hal yang memberatkan Jaksa KPK dalam pertimbangannya menilai bahwa para terdak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat Kabupaten OKU. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang dari perbuatan tindak pidana. 

Setelah mendengarkan tuntutan pidana tersebut, para Terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. (Ariel)
 

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang