Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Macet BRI Rp1,6 Triliun
![]() |
| Kejati Sumsel menetapkan 6 tersangka kasus korupsi kredit macet sebesar Rp1,6 Triliun |
PALEMBANG, MA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana memimpin press release penetapan tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 Triliun.
Dalam perkara tersebut Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan 6 orang tersangka.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana didampingi Aspidsus Ardiansyah, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa ke 6 tersangka itu yakni, WS Direktur PT BSS periode tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT SAL periode tahun 2011 sampai dengan sekarang, MS Komisaris PT BSS tahun 2016-2022, DO Junior Analisis Kredit Grup Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013.
Kemudian ED Account Officer (AO) Relationship Manager di Agrobisnis kantor pusat BRI tahun 2010-2012, ML Junior Analisis Kredit Grup Analisis Resiko Kredit tahun 2013 dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis kantor pusat BRI tahun 2011-2019.
"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan kelima tersangka dilakukan penindakan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk tersangka MS, DO, ED dan RA ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan tersangka ML dilakukan penahanan di Laps Perempuan Kelas IIb Merdeka. Untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di Rumah Sakit," jelas Vanny, Senin (10/11/2025) malam.
Adapun perbuatan para tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Vanny mengatakan dalam perkara tersebut estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp. 1.689.477.492.983,74 dikurangi dengan nilai yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh Penyidik Kejati Sumsel senilai Rp. 506.150.000.000. Maka dari pengurangan nilai tersebut estimasi kerugian negara senilai Rp. 1.183.327.492.983,74.
"Modus operandi perkara tersebut, bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur saudara WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS sebesar Rp. 760.856.000.000, selanjut PT SAL pada tahun 2013 mengajukan permohonannya kredit kembali kepada kantor pusat salah satu Bank Plat Merah sebesar Rp. 677.000.000.000. Dalam proses pelaksanaan dilapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif mensosialisasikan ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait," urainya.
Dikemudian lanjut Vanny, pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
"Maka akibat perbuatan tersebut, terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 atau macet," pungkasnya. (Ariel)
