HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Dana KUR BSB Cabang Semendo Muara Enim

Kejati Sumsel menetapkan 7 orang tersangka kasus korupsi dana KUR bank plat merah cabang Semendo Muara Enim

PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 7 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.

Adapun ke 7 tersangka itu yakni, EH selaku pemimpin BSB Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, PPD selaku Account Officer, WAF selaku Perantara Kredit KUR Mikro, DS selaku Perantara Kredit KUR Mikro, JT Perantara Kredit KUR Mikro dan JH Perantara Kredit KUR Mikro. 

Kajati Sumsel Ketut Sumedana didampingi Aspidsus Hardiansyah dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

"Maka Tim Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," jelas Vanny, Jumat (21/11/2025). 

Vanny menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud. Sehingga sehingga Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. 

"Untuk keempat tersangka EH, MAP, PPD dan JT dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Sedangkan WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain) dan untuk tersangka DS serta IH tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," jelas Vanny. 

Adapun Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dan kedua Pasal 11 atau ketiga Pasal 9 Undang-undang Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHAPidana. 

Vanny menegaskan, estimasi Nilai Kerugian Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 12.796.898.349.

"Modus Operandi, Bahwa Tersangka EH selaku pimpinan salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam pelaksanaan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat Mikro telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tetsangka PPDd dan Tersangka MAP," ujarnya. (Ariel)