KORUPSI MORAL! LGI SUMSEL Nilai Proyek Drainase Rp.1,2 Miliar Dinas Perkim Muba Abaikan Keamanan Publik
Musi Banyuasin, MA – Skandal pengawasan infrastruktur di Kabupaten Muba di sorot Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan, saat melintasi areal tersebut yang mengungkap betapa fatalnya kelalaian yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba terhadap proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Drainase Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Proyek yang didanai APBD 2025 dengan Nilai HPS mencapai Rp1.249.988.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dinilai dikerjakan tanpa moralitas dan pengawasan.
Al Anshor, S.H., C.MSP., Ketua DPW LGI Sumsel, menyebut temuan ini sebagai "Korupasi Moral" dan menuntut pertanggungjawaban langsung dari Kepala Dinas Perkim Muba.
LGI Sumsel membandingkan kewajiban Kontraktor Pelaksana (tercantum dalam dokumen HPS) dengan kondisi lapangan yang dipantau LGI:
Kegagalan Transparansi (Melawan Hukum KIP), Fakta LGI: Saat pemantauan dilakukan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek resmi yang mencantumkan detail proyek Rp 1,2 Miliar ini. Hanya ada papan peringatan seadanya.
"Ini adalah praktik gelap yang sistematis dan sengaja dilakukan. Anggaran Milyaran dibelanjakan tanpa pertanggungjawaban informasi kepada publik, padahal data tender jelas di SPSE. Hilangnya papan nama proyek adalah pelanggaran fatal terhadap Undang-Undang KIP," tegas LGI.
Kegagalan Manajemen K3 dan Moral (Mengancam Nyawa Rakyat)
Kewajiban Kontraktor: Kontraktor wajib "Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan" dan mengoptimalkan metode pelaksanaan.
LGI menilai wajib Sewa Lahan: Secara profesional, kontraktor diwajibkan menyewa lahan atau area terpisah di sekitar lokasi untuk menyimpan material dan alat berat.
"Mengubah Jalan Menjadi Gudang Ilegal, Alih-alih menyewa lahan, material proyek (pasir dan koral) dibuang dan ditimbun di atas badan Jalan Raya Muara Teladan, secara ilegal mengubah fungsi jalan", terangnya.
Ancaman Nyata: Penumpukan material tanpa pengaman, ditambah dengan bekas-bekas semen cor, adalah bukti pengabaian total terhadap K3. "Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah korupsi moral dengan merampas hak publik atas jalan yang aman. PPK Dinas Perkim wajib bertanggung jawab penuh karena mereka gagal memastikan kontraktor menjalankan kewajiban persiapan di lapangan," sambung LGI.
Indikasi Cacat Proyek
Proyek ini tidak hanya cacat administrasi dan teknis, tetapi juga diduga mangkrak dan menunjukkan kegagalan PPK dalam memastikan kualifikasi dan kemampuan finansial kontraktor yang berpartisipasi dalam tender.
LGI Sumsel memberikan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Muba, khususnya Dinas Perkim Muba:
- Tindak Segera: Segera perintahkan pembersihan total badan jalan dan pengamanan lokasi proyek dalam 1x24 jam.
- Audit Kinerja Total: Mendesak Inspektorat dan DPRD Muba untuk memanggil dan mengaudit Kepala Dinas Perkim Muba dan PPK terkait atas kegagalan ini.
- Hukum Pidana Menunggu: "Jika tuntutan ini diabaikan, LGI Sumsel akan memproses kasus ini ke ranah hukum pidana. Proyek APBD 2025 senilai Rp 1,2 Miliar tidak boleh menjadi sumber bencana dan skandal baru di Muba," tutup Al Anshor. (Red)
