DETIK-DETIK KRITIS! Kontrak Proyek Jalan Kasiba Lasiba Rp 5 Miliar Di Ambang Penandatanganan, LGI Desak WALIKOTA PALEMBANG Intervensi Sekarang!
PALEMBANG, MA – Proyek Peningkatan Jalan Kasiba Lasiba (BKBK) senilai hampir Rp 5 Miliar diprediksi akan resmi terjerumus dalam skandal total. Dokumen yang beredar mengindikasikan bahwa penandatanganan kontrak proyek oleh Dinas PUPR Kota Palembang dengan pemenang tender CV. BROTOSENO JAYA dijadwalkan besok, 11 November 2025.
Penandatanganan ini akan mengikat negara secara hukum pada kontrak berdurasi 45 Hari Kalender, meskipun seluruh bukti investigasi Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumsel telah membongkar kejanggalan yang menjamin proyek ini gagal mutu.
Ancaman Hukum dan Kerugian Negara di Meja Kontrak
LGI Sumsel mendesak Walikota Palembang untuk segera mengeluarkan perintah penundaan atau pembatalan penandatanganan kontrak dengan mempertimbangkan fakta-fakta berikut:
1. Kontraktor 'Ghoib' Di Ambang Legalisasi
Kontrak ini akan melegalkan CV. BROTOSENO JAYA, sebuah perusahaan yang integritasnya bermasalah:
- Alamat Fiktif: Kantor resmi perusahaan yang terdaftar (JL. BANGAU KOMP. PANDU NO. 623) terbukti di lapangan hanya rumah tinggal biasa.
- Aib Kontak: Nomor telepon resmi yang dicantumkan perusahaan ternyata milik Baby Sitter anak dari Direktur Utama.
Jika kontrak ditandatangani, ULP Kota Palembang akan secara resmi mensahkan perusahaan dengan data administrasi yang diduga fiktif dan tidak profesional untuk mengelola dana Rp 4,95 Miliar.
2. Penandatanganan = Jaminan Cacat Mutu
Durasi kontrak 45 Hari Kalender yang akan ditandatangani adalah jadwal bunuh diri teknis:
- Lokasi Hutan: Proyek harus dimulai dari lahan hutan yang belum dibuka.
- Waktu Curing Mutlak: Jalan beton mutu tinggi K-350, wajib menjalani masa perawatan (curing) selama 28 Hari Kalender untuk mencapai kekuatan penuh.
Penandatanganan kontrak besok berarti ULP dan PPK setuju untuk mengabaikan 28 hari curing, atau setuju bahwa kontraktor harus membersihkan hutan dan mengecor beton dalam waktu kurang dari 17 hari. LGI Sumsel menyatakan: "Penandatanganan kontrak besok sama dengan penandatanganan dokumen yang menjamin jalan Kasiba Lasiba akan cepat hancur."
Tuntutan LGI: Stop Penandatanganan Sekarang!
LGI Sumsel menegaskan bahwa intervensi Walikota adalah satu-satunya harapan untuk mencegah skandal ini. Penandatanganan kontrak di tengah kejanggalan sekrusial ini akan menjadi bukti kuat adanya pemaksaan penyerapan anggaran dan kelalaian ULP dan PPK yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Kami minta Walikota segera batalkan penandatanganan besok. Jangan biarkan uang rakyat Rp 5 Miliar diserahkan kepada perusahaan 'Ghoib' untuk menghasilkan jalan yang gagal mutu," tegas LGI. (Red)
