HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Masyarakat Kecam Sikap Oknum Tokoh Adat Yang Nikahkan Anak di Bawah Umur di Aceh Singkil




Media Advokasi.id, Aceh Singkil-Sejumlah masyarakat di Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil sesalkan sikap oknum tokoh adat di desa tersebut yang menikahkan seorang anak yang masih usia 15 tahun dengan pemuda berusia 33 tahun. 


Oknum tokoh adat yang menikahkan anak di bawah umur dengan pemuda usia 33 tahun pada Senin (10/11) kemarin itu adalah  Oktaderita Gea. Selain sebagai salah satu tokoh adat, Oktaderita Gea ini juga merupakan mantan Kepala Desa (Keuchik) di Desa tersebut. 

 

Pernikahan liar yang diluar prosedural semacam ini, sangat sering ia lakukan padahal hal itu sudah dilarang oleh pihak pemerintahan desa setempat, namun tidak juga digubris oleh oknum tokoh adat tersebut



"Pastinya, kami sebagai tokoh masyarakat di Desa Ujung Sialit sangat mengutuk sikap oknum tokoh adat tersebut, karena dalam pernikahan di dalam agama Kristen itu tidak ada yang berhak menikahkan seseorang, kecuali rohaniawan Pendeta," kata Joni salah seorang tokoh masyarakat di Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, kepada wartawan, Rabu (12/11) malam. 



Oktaderita Gea ini kata Joni, sangat berani sakali menikahkan anak di bawah umur kepada adiknya berinisial YG tersebut. Dia sepertinya melebihi seorang hakim atau unsur lain yang dianggap punya kewenangan. 


Ditambah lagi, lanjut Joni, sang anak tersebut diduga kuat dipaksa atau dipengaruhi untuk membuat surat pernyataan sebagai pegangannya oknum tokoh adat tersebut, bila sewaktu-waktu ada pihak-pihak lain yang menuntut perkawinan tersebut. 



"Artinya, secara agama Kristen pernikahan itu tidak sah, karena tidak sesuai prosedural,"tegasnya.



Hal senada juga disampaikan Pj Keuchik Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil. Ia mengatakan, bahwa secara agama Kristen pernikahan itu tidak sah. 


Karena di dalam Kristen, yang menikahkan itu harus Pendeta tidak bisa orang lain, sedangkan kejadian di Ujung Sialit itu, yang menikahkan adalah tokoh adat. 


"Itu jelas tidak sah, itu namanya pernikahan Setan,"katanya.



Diberitakan sebelumnya, seorang anak yang masih usia 15 tahun di Desa Ujung Sialait, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil berinisial M diduga di paksa nikah dengan pemuda berusia 33 tahun. 



Mirisnya, pernikahan antara korban dengan berinisial YG, seorang pria berusia sekitar 33 tahun itu disetujui oleh pamannya sendiri. 


"Iya benar, pada Senin (10/11) kemarin ada anak yang masih dibawah umur dinikahkan dengan seorang pemuda berusia 33 tahun. Kami menduga pernikahan itu dipaksa oleh pamannya sendiri, karena anak tersebut tidak pernah pacaran,"kata Joni salah satu tokoh masyarakat Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, Rabu (12/11).