HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel: Pemenang Proyek Gedung Barbuk Kejaksaan Rp6,1 Miliar Bertindak "Tutup Pintu"!

Ist

PALEMBANG, MA - Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyuarakan kekecewaan mendalam atas hasil investigasi lapangan terhadap pemenang tender Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang. Perusahaan pemenang, Sabrina Sejahtera, dinilai telah bertindak "tutup pintu" dan menunjukkan ketidakprofesionalan yang fatal dalam menghadapi proyek APBD-P senilai Rp 6,1 Miliar.

LGI Sumsel, yang sebelumnya telah menyoroti mustahilnya durasi kontrak 40 Hari Kalender, kini mengonfirmasi langsung keraguan mereka di kantor perusahaan.

Kesiapan Fiktif di Rumah Tinggal

Investigasi menemukan bahwa kantor resmi Sabrina Sejahtera yang beralamat di Komplek Juriah Indah Blok A3, adalah rumah tinggal pribadi Direktur dan istrinya.

"Kami sangat menyayangkan tidak adanya aktivitas operasional, administrasi, maupun kegiatan-kegiatan kantor lainnya di rumah tersebut, padahal data yang kami peroleh secara tegas mereka memiliki beberapa tenaga kerja," ujar Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH, Jumat (7/11/2025). 

Fakta ini mengindikasikan bahwa perusahaan pemenang tender dengan kualifikasi konstruksi miliaran rupiah tersebut tidak memiliki kantor operasional yang berfungsi dan hanya mengandalkan alamat legal di kawasan hunian.

Alat Komunikasi Membisu: Bukti Ketidakprofesionalan

LGI juga menyoroti upaya komunikasi yang sengaja diputus oleh pihak kontraktor, "Tidak hanya itu, alat komunikasi kantor sendiri seakan tertutup, tidak dapat dihubungi. Bahkan, pesan yang kami kirim memiliki status centang dua, ini menggambarkan ketidakprofesionalan sebuah perusahaan pemenang tender miliaran rupiah," tegas LGI.

Aksi tutup pintu, kantor yang sunyi, dan komunikasi yang memutus secara efektif menghalangi pengawasan publik dan menunjukkan bahwa Sabrina Sejahtera tidak siap dan berpotensi tidak bertanggung jawab untuk menjalankan proyek yang sangat berisiko ini.

Dugaan ketidakprofesionalan pemenang tender ini menjadi bukti tambahan bagi PUPR Kota Palembang bahwa penundaan atau pembatalan proyek tersebut adalah langkah yang tepat, meskipun harus mengorbankan anggaran Rp 6,2 Miliar menjadi SILPA, sebagai konsekuensi dari perencanaan proyek yang kacau balau sejak awal. (Redaksi)