PH Desak Pemprov Sumsel Eksekusi Izin Diskotik DA 41 hingga Minta Polri Evaluasi Izin (SIO) Penyedia Jasa Pengaman Outsourcing Diskotiknya
![]() |
| Praktisi Hukum ADV Ricky MZ SH |
PALEMBANG,MA - Praktisi Hukum (PH) Ricky MZ SH didampingi Rekannya Zaly Zainal SH, M. Padli SH dan R. Faisal Ismed SH MH, kembali menyoroti polemik izin operasional tempat hiburan malam DA Club 41 yang belakangan ramai dipertanyakan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Palembang.
Ia menilai rencana sikap Pemprov Sumsel yang akan relaas ke diskotik DA tentang penutupan diskotik sudah berada pada jalur yang sepatutnya.
“Saya kira sikap dari pihak Pemprov Sumsel sudah tepat. Tinggal kita lihat eksekusinya dari pihak pemprov dengan Pol PP-nya,” ujar Ricky dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Menurut Ricky, beberapa ormas sejak awal telah menyuarakan aspirasinya mengenai izin operasional DA Club 41 yang diduga belum lengkap dan berpotensi menabrak regulasi yang ada.
Karena itu, ia menilai rencana penutupan diskotik DA club 41 cepat atau lambat memang sudah dapat ia prediksi.
“Sejak awal dugaan kami, diskotik tersebut belum clear perizinannya. Cek KBLI-nya, sebab diskotik masuk kedalam kategori resiko usaha yang menengah tinggi,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung aspek lain seperti kemungkinan ketidaksesuaian pada izin lingkungan dan sejumlah perizinan pendukung lain yang wajib dipenuhi pelaku usaha hiburan malam.
Ricky menjelaskan bahwa keraguan sejumlah ormas atas legalitas operasional diskotik DA Club 41 berujung pada penyampaian aduan kepada Gubernur Sumsel. Mereka menanyakan langsung status perizinan diskotik tersebut karena merasa aspirasi awal tidak direspon.
“Mereka tidak percaya dengan apa yang disuarakan ormas itu. Yang akhirnya ketemu Gubernur,” katanya.
Padahal melalui media sudah panjang kali lebar ormas pertanyakan izin operasional diskotiknya sampai ke izin mikol dan izin lingkungan (ini yang krusial).
Kita ga yakin diskotik yang berada dekat pemukiman penduduk, tapi ada izin lingkungannya. Ini DLKH yang musti menjelaskannya kalau betul telah terbit izin lingkungnnya.
Belum lagi ini terkait pajak daerahnya. Panjang pasti ceritanya ini. DISPENDA ini yang punya cerita mengenai PBJT. Apakah ada pelanggaran pajak yang merugikan pendapatan daerah dan lain sebaginya. Jangankan pajak diskotik dan micol, pasang Genset pun kena pajak. Ketusnya.
Rezim perizinan kita saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan rezim sebelumnya. Jangan terkecoh dengn NIB yang telah terbit, namun izin operasionalnya masih terverifikasi. Ya percuma namanya. Belum bisa operasionalisasi.
Oleh sebab itu, jika izin diskotiknya belum lengkap, dakpapa tutup dahulu, kemudian lengkapi izinnya. Izin lengkap baru bisa di gas buka lagi.
Makanya harus lengkap izinnya, terutama izin lingkungan. Kan mau tahun baruan diskotiknya, selorohnya.
Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan penyedia jasa keamanan yang menyediakan jasa di diskotik tersebut.
Ricky mendesak agar Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (SIO BUJP)-nya turut diaudit oleh pemangku kepentingan.
“Yang membuat kami aneh lainnya, bagaimana dengan pihak penyedia jasa keamanannya. Bagaimana dengan SIO BUJP-nya? Kok bisa menyediakan jasa di diskotik yang izin operasionalnya belum terbit. Hal tersebut pun harus menjadi perhatian ormas,” jangan sungkan. Pertanyakan saja terkait Surat Izin Operasionalnya. Tanyakan ke pihak Polri. Publik juga harus tau surat izin dari Kepolisian tersebut, tegasnya.
Ricky berharap kasus diskotik DA Club 41 menjadi contoh agar seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Palembang mematuhi regulasi ada.
“Diskotik DA ini contoh untuk tempat hiburan malam yang lain. Jangan sampai izin diskotiknya belum terbit namun sudah lounching pake kirim karangan bunga segala,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak diskotik DA Club 41 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai hal disampaikan tersebut. (ril)

