HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Aktifitas Diskotik DA Club 41 Akhirnya Distop Pemprov Sumsel, Praktisi Hukum Apresiasi dan Kedepan Agar Dilakukan Penertiban Terhadap THM Yang Lain

Praktisi hukum ADV Ricky MZ SH

 PALEMBANG, MA - Polemik perizinan Darma Agung/DA Club 41 Reborn akhirnya memasuki perkembangan baru. Pemda (Pemprov bersama DPRD) akhirnya menindaklanjutinya dengan melakukan penghentian dan penutupan aktifitas diskotik yang belum ada izin tersebut.

Tindak lanjut penutupan DA Club 41 yang dilakukan Pemda menuai apresiasi dari Praktisi Hukum Ricky MZ SH, “Apresiasi atas kerja cepat dan kerja nyata dari Pemda. Aplus buat Pemda dan terima kasih”.

“Langkah Pemda Sumsel ini juga patutlah didukung. Inilah salah satu bentuk kerja nyata dan kerja untuk masyarakat yang dilakukan Pemda”. Ujarnya.

Seperti yang saya sampaikan waktu lalu terhadap DA ini, “tutup dulu sementara, lalu urus izin diskotiknya. Jika telah terbit izinnya baru buka lagi usaha diskotiknya itu”. Kan simple konsepnya. Jangan malah memaksakan untuk tetap buka, tapi izin diskotiknya belum ada. Ujarnya.

Ricky menyebut “sejak lama pihak manajemen DA pastilah mengetahui usaha diskotiknya belum ada izin”, tapi tetap buka diskotik. “Ya mungkin karena kepentingan bisnis hiburan malam yang menjanjikan rupiah. Apalagi ini mau tahun baru. Harapan masuknya uang yang banyak juga menjadi prioritas mereka”.

Selain itu Pemda juga jangan pandang bulu, terhadap pelaku usaha hiburan malam yang lain yang ada di kota Palembang ini juga, yang menyelenggarakan kegiatan yang tidak ada izin klub malam/diskotik, maka tindak tegas juga, “tertibkan juga semuanya”. Karena ini memiliki resiko pada kerugian bagi pemasukan, pajak, dan keuangan daerah. 

Himbauan juga untuk Pihak Kepolisian khusus Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, yang konon jelang tahun baru nantinya untuk operasi gabungan atau razia narkoba. “Kami titip pesan, jangan hanya terfokus pada skala RT atau kampung dan desa yang menyelenggarakan Orgen Tunggal dengan musik Remix, tapi harus fokuskan juga ke Tempat Hiburan Malam yang tempatnya tertutup. “Kan banyak di Kota ini THM yang tempatnya tertutup begitu”.

Inshaallah lebih parah tempat-tempat yang tertutup begitu. Apalagi patut diduga masih banyak THM yang menyelenggarakan kegiatan yang tidak sesuai izin. Apalagi pihak Polda sendiri yang menyebut “supaya peredaran narkoba bisa dibatasi melalui pelarangan musik remix, karena di beberapa wilayah peredaran narkoba itu inheren dan sejalan dengan OT musik remix”.

“Dirazia saja THM semuanya, termasuk merazia THM yang belum ada izin klub malam atau diskotik”. 

Sebab jangan sampai membuat gaduh di masyarakat. Imbasnya lagi-lagi menyangkut ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Dan jangan sampai masyarakat banyak yang protes terhadap THM yang menyelenggarakan kegiatan usaha tapi tidak ada izinnya, dan “pesannya tindak tegas semuanya”. Tutupnya. (Ril)