"APA UNTUNGNYA BUAT MASYARAKAT"; PRAKTISI HUKUM KEMBALI INGATKAN PEMDA UNTUK BERSIKAP TEGAS TERHADAP SEMUA THM YANG TIDAK BERIZIN KLUB MALAM/DISKOTIK
![]() |
| Praktisi hukum ADV Ricky MZ SH |
PALEMBANG, MA - Persoalan tempat hiburan malam (THM) yang saat ini masih banyak belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah kembali menjadi perbincangan publik Kota Palembang.
Perbincangan mengenai THM spekulasinya datang dari salah satu praktisi hukum Ricky MZ SH yang mengatakan bahwa "Anggapan publik hari ini bukan lagi soal apakah THM yang ada di Palembang ini telah ada izinnya atau belum, tapi telah sampai pada obrolan mengenai sikap tegas Pemda (terutama Pemprov Sumsel) terhadap pelaku usaha hiburan malam yang belum memiliki izin klub malam atau diskotik".
Masih menurutnya, di Palembang sebut saja DA (Darma Agung) Club 41 Reborn sebagai contoh kasus yang patut diduga belum memiliki izin klub malam/diskotik, dan alih-alih hanya ada izin Bar, resto, karoke dan hotel; namun kegiatannya Klub malam/Diskotik.
"Ini sudah tidak benar dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada".
Lalu bagaimana dengan THM yang sudah terlanjur melaksanakan kegiatan usaha Klub Malam/Diskotik dengan dan tanpa ada izin operasional klub/diskotiknya.
Makanya terhadap yang begitu Pemda harus menertibkannya, dan jangan sampai terus berlarut tanpa kepastian. Ujarnya.
"Bagi publik hari ini adalah sikap tegas dan kepastian terhadap pelaku usaha yang ngeyel".
Misalnya dalam kasus DA (Darma Agung) Club 41 Reborn yang tetap menyelenggarakan usaha klub malam/diskotiknya itu, maka “Pemerintah harus tegas, bila perlu disegel saja itu usahanya dan dinyatakan kegiatan yang ilegal”. Tegasnya.
“Intinya Pemerintah tidak boleh takut dan kalah dengan pelaku usaha yang bandel seperti itu”.
Jangan pandang bambu. Siapa pelaku usaha hiburan malam yang lain yang ada di kota Palembang ini, yang menyelenggarakan kegiatan yang tidak ada izin klub malam/diskotiknya, maka tindak tegas semuanya.
Disampaikannya, selain itu Pemda juga jangan mudah terkecoh dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha BAR dari Kementerian Pariwisata. Sebab izin BAR dengan izin Diskotik sungguh berbeda dan tidak ada kesamaan. Jelas klasifikasi usahanya berbeda.
"Tidak mungkin hal yang telah jelas tertulis antara kedua klasifikasi usaha yang demikian untuk kemudian dipersamakan". Jelasnya.
Masih menurutnya, untuk usaha diskotik itu dia berfokus pada jual minuman dengan hiburan musik DJ dan fasilitas dengan tata cahaya sebagai pelengkap. Sedangkan usaha Bar dia hanya menjual mikol (miras) yang tidak disertai dengan hiburan musik DJ dengan tata cahaya.
"Jadi apabila ingin menyenggarakan usaha jual minuman sekaligus dengan hiburan musik DJ, maka izinnya harus izin Diskotik", terangnya.
"Lalu bagaimana dengan usaha Bar yang ada Live musik atau yang ada sajian Bandnya".
Disarankannya, untuk menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha khusus Klub Malam.
Sama pula halnya jika usaha anda BAR yang ingin juga menyediakan hiburan seperti musik live, pertunjukan DJ yang turut menyediakan area berjoget hingga dilengkapi pencahayaan khusus, maka sama juga, "klasifikasi lapangan usahanya tetap wajib Klub Malam dan izinnya harus klub malam". Terangnya.
Saya kira, pemda harus tegas untuk menertibkan tempat-tempat usaha hiburan malam yang menyelenggarakan kegiatan klub malam/diskotik yang belum ada izin operasionalnya".
Pemda juga jangan sampai gagal paham antara izin BAR dengan izin klub malam/diskotik. Karena "masing-masing itu izinnya berbeda yang klasifikasi lapangan usahanya juga tidak sama", Tutupnya. (Ril)
