HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Gebrakan Kajari Palembang Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkimtan

Kajari Palembang Ali Akbar memimpin press release penetapan dan penahanan tersangka korupsi proyek fiktif Dinas Perkimtan Kota Palembang (Foto Ariel) 

PALEMBANG, MA - Belum genap 100 hari menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Ali Akbar langsung membuat gebrakan menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (International Corruption Day) yang akan diperingati setiap tanggal 9 Desember. 

Gebrakan itu dilakukan oleh Kajari Palembang dan Tim Penyidik Pidana Khusus dengan melakukan tindakan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin pada Bidang Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang, Jumat (5/12/2025).

Dua orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara proyek fiktif itu adalah, Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang dan Dedy Triwahyudi Direktur CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia jasa bahan kontruksi proyek dimaksud. 

Kajari Palembang Ali Akbar didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengungkapkan bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan proyek fiktif atau tidak dikerjakan. 

"Bahwa CV. Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kemudian berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, terdapat kerugian keuangan negara saat ini sebesar Rp1.686.574.440,00. Dalam penyidikan tersebut juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada saudara AR selaku Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran dan DT selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama," ungkap Kajari Ali Akbar saat Press release, Jumat (5/12/2025). 

Ali Akbar menjelaskan, adapun Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang," tegas Kajari. 

Ali Akbar mengatakan dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan, serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. (Ariel)