Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Di Muratara
Penyidik: Kemungkinan Penambahan Tersangka
MURATARA, MA - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Lubuklinggau, menetapkan 2 orang tersangka kasus Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Selasa (09/12/205) kemarin.
Penetapan tersangka kasus Korupsi tersebut terdapat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muratara, tepatnya pada Kabid PMD Supriyono (S) terkait pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk diperuntukan setiap Desa dalam wilayah Kabupaten Muratara.
Kasus tersebut juga menyeret Direktur CV Sugi Jaya Lestari Kusnandar (K), sebagi pihak ketiga dari rekanan pengadaan barang pompa portable.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuk Linggau.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 97 orang saksi terkait pengadaan pompa portable di seluruh desa se-Kabupaten Muratara. Baik S maupun K sebelumnya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa bukti yang terkumpul cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp 1,17 Miliar Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara Nomor 700-548-INSPT-2025, yang diterbitkan pada 8 Desember 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.177.560.855. Kerugian ini berasal dari dugaan penggelembungan anggaran serta pengkondisian pengadaan pompa portable yang dilakukan secara serentak di seluruh desa di Kabupaten Muratara.
Dijelaskannya, Modus Operandi Pengkondisian Pembelian Pompa Portable, terungkap bahwa tersangka S diduga melakukan pengarahan dan pengkondisian kepada seluruh kepala desa untuk membeli pompa portable dari CV Sugih Jaya Lestari. S bekerja sama dengan K yang kemudian menyiapkan surat penawaran untuk paket mesin pemadam kebakaran dengan nilai Rp 53.750.000 per unit. Surat penawaran tersebut disebarkan kepada seluruh kepala desa, sehingga seluruh pengadaan pompa portable tahun anggaran 2024 terpusat pada satu penyedia, yaitu CV Sugih Jaya Lestari.
Disinggung mengenai apakah kasus tersebut masih ada tersangka baru, penyidik Kejari Lubuklinggau menyampaikan bahwa meski dua tersangka telah ditetapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti lebih lanjut. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan menghindari adanya hal-hal yang bisa menghambat proses hukum," ujar pihak penyidik.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan, dan tim penyidik akan terus memantau perkembangannya. hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tutupnya. (Bar).
