HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ketua Tim Advokat Haji Halim Belum Tunjukan Berita Acara Sumpah di Hadapan Majelis Hakim

Sidang perkara Haji Halim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) 


PALEMBANG, MA -  Sidang pembacaan eksepsi tim penasehat hukum Haji Halim atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi ditunda di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025).

Penundaan eksepsi tersebut dikarenakan belum siap dibacakan dan penasehat hukum Haji Halim beralasan belum mendapatkan salinan berkas perkara.

Hal itu disampaikan oleh tim penasehat hukum Haji Halim dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra dalam persidangan.

Namun sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin meminta agar tim penasehat hukum Haji Halim agar menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS).

"Izin yang mulia, sebelum sidang ditunda kami minta agar Berita Acara Sumpah (BAS) penasehat hukum dan ketua Tim Advokat Jan S Maringka untuk ditunjukan, karena dari sidang awal kemarin Jan S Maringka  belum menunjukan BAS nya, pinta Jaksa dalam persidangan.

Lalu masing-masing tim penasehat hukum Haji Halim langsung menunjukkan BAS dimaksud kehadapan majelis hakim. Akan tetapi, BAS Jan Marinka selaku Ketua Tim Advokad belum bisa ditunjukkan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.

Kemudian sesudah mendengarkan pernyataan dari JPU dan penjelasan tim penasehat hukum Haji Halim, majelis hakim langsung memutuskan untuk menunda sidang pada pekan depan.

"Karena belum siap eksepsi dari penasehat hukum terdakwa maka sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/12/2025). Jadi terkait salinan berkas perkara silahkan berkordinasi, untuk Berita Acara Sumpah silahkan yang belum menunjukan, ditunjukan sekarang, untuk yang belum, nanti ditunjukkan pada sidang selanjutnya," ujar hakim ketua.

Usai sidang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa ketua Tim Advokat terdakwa Haji Halim Jan S Maringka sampai hari ini belum menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang semestinya ditunjukan.

"Sampai  sidang hari ini juga, Berita Acara Sumpah (BAS) ketua Tim Advokat Jan S Maringka dari terdakwa Hakim Alim belum ditunjukan, dikarenakan tadi tidak hadir, kemungkinan akan ditunjukkan pada sidang selanjutnya,"ujarnya.

Dia menambahkan dari pertama sidang Jan S Maringka ketua Advokat Haji Alim tidak belum bisa menunjukan BAS Advokatnya.

"Maksud JPU menanyakan BAS itu agar tidak menjadi peradilan sesat karena BAS itu menjadi syarat utama Advokat untuk mendampingi kliennya saat sidang,"jelasnya 

Sementara itu, Fadil Indrapraja salah satu anggota tim Advokat Haji Alim, mengatakan bahwa semua tim Advokat Haji Alim sudah menunjukkan BAS Advokatnya dan sudah dimasukkan ke PTSP PN Palembang.

"Sebenarnya itu sudah lengkap dan BAS Advokat kami semua sudah kami masukan ke PTSP PN Palembang, dan kami tunjukkan,"katanya. (Ariel)