Laporan Dugaan Korupsi Umroh Pokir DPRD Banyuasin Dipastikan Masuk Pidsus Kejati Sumsel
![]() |
| Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor,SH.,C.MSP beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi Sumsel (Doc.MA) |
Palembang, MA – Upaya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan untuk mengawal laporan dugaan penyimpangan program umroh gratis dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Banyuasin mulai menunjukkan titik terang. Setelah menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hari ini, LGI Sumsel menerima konfirmasi bahwa laporan mereka telah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Konfirmasi tersebut didapatkan LGI melalui pesan resmi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, menyusul kunjungan LGI untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan pada 19 November 2025.
"Kami mendapatkan balasan dari PTSP Kejati Sumsel yang menyatakan: 'Assalamualaikum bapak, ini pak menyampaikan bahwa laporan dimaksud masih di telaah oleh jaksa bidang pidsus pak'," ungkap Al Anshor, SH.,C.MSP, Ketua DPW LGI Sumsel.
DPW LGI Sumsel mengapresiasi respons cepat dari Kejati Sumsel yang telah menyerahkan laporan tersebut ke Bidang Pidsus. Hal ini menguatkan keyakinan bahwa laporan tersebut mengandung unsur pidana yang serius terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Kami mengapresiasi Kejati karena telah menempatkan laporan ini di Bidang Pidsus, yang memang memiliki kompetensi untuk mengusut kasus-kasus korupsi. Ini adalah langkah awal yang baik," ujar Anshor.
Namun, LGI Sumsel mendesak agar proses penelaahan yang dilakukan oleh jaksa Pidsus dapat dipercepat. LGI mengingatkan kembali bahwa inti laporan adalah dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 02 Tahun 2019, khususnya terkait kewajiban verifikasi calon jamaah oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) yang saat ini diketahui sedang vakum kepengurusan.
"Semua bukti dan regulasi yang dilanggar sudah sangat jelas. Kami berharap Jaksa Pidsus segera menaikkan status penelaahan ini ke tahap penyelidikan agar para pihak yang terlibat, termasuk dua pimpinan DPRD Banyuasin pemilik Pokir, dapat segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban," tutupnya.
LGI Sumsel berkomitmen akan terus memantau perkembangan proses hukum di Kejati dan siap memberikan data tambahan yang diperlukan oleh penyidik. (Red)
