HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Palembang Soroti Gardu PLN yang Diduga Menyerobot Lahan Warga Bersertifikat Selama 20 Tahun di Palembang

Ketua DPD LGI Kota Palembang, Robby, memimpin tim di lokasi Gardu yang berdiri diatas Tanah Milik Warga (Foto.ist) 


PALEMBANG, MA – DPD LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Kota Palembang hari ini, Jumat (5/12/2025), melakukan pantauan dan inspeksi langsung di lokasi sengketa lahan milik Sdr. Sunardi di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sako, Palembang. Kunjungan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penguasaan lahan pribadi oleh PT PLN (Persero) selama hampir dua dekade tanpa izin dan tanpa kompensasi.

Ketua DPD LGI Kota Palembang, Robby, memimpin tim di lokasi dan mendapati adanya Gardu Induk/Gardu Distribusi milik PLN yang berdiri di atas sebagian tanah milik Sdr. Sunardi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 179 yang sah.

“Hasil pantauan kami hari ini sangat memprihatinkan. Kami melihat sendiri instalasi Gardu PLN ini berdiri di lahan milik warga bersertifikat, yang menurut keterangan sudah berlangsung sejak tahun 2005,” ujar Robby di lokasi.

Robby menambahkan, Sdr. Sunardi melaporkan bahwa pendirian Gardu tersebut telah membuat lebar tanahnya menyempit, dengan klaim masuk ke dalam lahan sejauh 5 meter. Keluhan ini bukan baru, melainkan sudah disampaikan secara formal kepada PLN sejak 26 September 2006, namun tidak pernah ditindaklanjuti.

"Ini jelas-jelas bentuk pengabaian hak rakyat. Tanah ini dibeli sejak tahun 1997 (ukuran L15 x P40), dan hampir 20 tahun kemudian, hak itu dirampas oleh BUMN tanpa ada etika maupun prosedur hukum yang benar," tegas Robby.

Untuk menindaklanjuti temuan lapangan dan memastikan hak Sdr. Sunardi sebagai pemilik lahan terpenuhi, DPD LGI Kota Palembang akan segera mengambil langkah-langkah strategis.

LGI akan mengirimkan Somasi resmi kepada General Manager PT PLN (Persero) di Palembang. Somasi ini menuntut PLN untuk segera melakukan musyawarah penyelesaian, membayarkan ganti rugi historis atas penggunaan lahan sejak tahun 2005, dan menyelesaikan status tanah (pembongkaran atau pelepasan hak atas tanah).

PLN diberi batas waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Kerja sejak Somasi dikirimkan untuk memberikan tanggapan konkret.

Robby menyatakan bahwa jika PLN kembali mengabaikan Somasi resmi ini, LGI tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, Mengajukan Laporan Polisi atas dugaan Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP), Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menuntut ganti rugi penuh.

LGI juga akan melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan membawa isu ini ke Kementerian BUMN dan Pemerintahan Pusat di Jakarta, sebagaimana yang termuat dalam surat keberatan klien.

“Kami berharap PLN segera sadar bahwa praktik mendirikan bangunan tanpa izin di lahan bersertifikat adalah melawan hukum. Kami minta PLN menghormati hak kepemilikan rakyat, atau kami akan hadapi mereka di jalur hukum,” tutup Robby. (Red)