Penyidik Kejaksaan Tinggi Telusuri Kejelasan Aliran Dana pada Kasus Dugaan TPPU Pengadaan Tanah
Semarang|MediaAdvokasi.id-Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan tanah oleh BUMD Kabupaten Cilacap. Kasus ini tengah menjadi perhatian karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Yazid membenarkan bahwa dirinya menerima dana sekitar Rp18 miliar dalam beberapa tahap dari seseorang bernama Andi, yang ia kenal melalui telepon pada 2023. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut dan menyatakan bahwa setiap penggunaan dana yang diterimanya terdokumentasi dengan baik.
Pada sidang Tipikor Semarang, Gus Yazid kembali bersaksi dan menjelaskan bahwa total dana yang diterimanya dari Andi melalui beberapa perantara mencapai sekitar Rp20 miliar. Ia juga mengungkap pernah menerima tambahan uang tunai dari istri salah satu perantara untuk membuka usaha. Namun ia menegaskan tidak pernah meminta imbalan apa pun atas layanan pengobatan alternatif yang ia lakukan.
Kesaksiannya kemudian ditanggapi terdakwa Andi yang mengakui pernah berkenalan dengan Gus Yazid, tetapi membantah memberikan sejumlah dana melalui perantara Widi. Jaksa masih mendalami keterangan kedua belah pihak untuk memastikan kecocokan dan kejelasan aliran dana dalam perkara ini.
Kasus ini berawal dari pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) pada 2023–2024 yang belakangan tidak dapat dikuasai perusahaan. Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dan masih menelusuri pihak-pihak lain yang terkait. Kejati Jateng menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan persidangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Prabu)
