HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Sidang Perkara Haji Halim, PN Palembang Tegaskan Proses Hukum Berjalan Transparan

Sidang perdana Haji Halim di Pengadilan Tipikor Palembang

PALEMBANG, MA - kms H Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Kamis (4/12/2025). 

Haji Halim yang terjerat dalam perkara Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (SP. Sekayu) - Tempino - Jambi tersebut, dihadirkan secara langsung dimuka persidangan dengan pengawalan petugas medis Rumah sakit Siti Fatimah. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa Haji Halim telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp127.276.655.336,50, atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan. 

Sidang menjerat nama pengusaha terkenal tersebut menarik perhatian publik luas baik dari segi hukum, politik, maupun sosial. 

Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus menegaskan bahwa proses hukum dalam persidangan berjalan transparan dan terjaga. 

Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menegaskan bahwa PN Palembang berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan proses peradilan yang transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Sidang perdana hari ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, berkat koordinasi yang solid antara Pengadilan, Aparat Keamanan, serta kesadaran hukum masyarakat yang hadir," ujar Chandra. 

Chandra Gautama menambahkan bahwa meski antusiasme publik tinggi, dengan sekitar 70 orang yang hadir baik di dalam maupun luar gedung Pengadilan, tidak terjadi pelanggaran atau gangguan terhadap jalannya persidangan. 

“Kami apresiasi peran serta masyarakat yang tetap menjaga etika dan ketertiban. Ini adalah cerminan kedewasaan berdemokrasi dan penghormatan terhadap proses hukum," jelasnya. 

Chandra juga menekankan bahwa kesehatan terdakwa diperlakukan sebagai prioritas tanpa mengganggu proses persidangan. 

“Pendampingan medis terhadap terdakwa merupakan bagian dari pemenuhan hak hukum dan hak asasi manusia. Proses hukum tetap berjalan objektif dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa tersebut," jelasnya. 

Chandra mengatakan, atusan pendukung H. Abdul Halim Ali memadati lokasi pengadilan sejak pagi. Sebagian besar tidak dapat masuk ke ruang sidang karena kapasitas terbatas, namun tetap menunggu dengan tertib di luar. Pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel kepolisian dan TNI, mencakup penjagaan di dalam dan luar gedung.

“Kami dengan dibantu oleh aparat dari kepolisian, keamanan pengadilan dan keamanan dari kejaksaan telah menyiapkan skenario pengamanan berlapis untuk mencegah segala bentuk gangguan. Alhamdulillah, tidak ada insiden yang terjadi,” kata Chandra Gautama mewakili pihak Pengadilan Negeri Palembang.

Seperti diketahui, Tol Betung - Tempino merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Kasus dugaan korupsi dan mafia tanah di sektor pembebasan lahan dinilai menghambat realisasi proyek dan merugikan negara.

PN Palembang menegaskan bahwa persidangan akan terus dilanjutkan dengan prinsip kehati-hatian dan berkeadilan. 

“Setiap tahapan akan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya persidangan baik berupa opini, komentar dan yang lainnya yang dapat mempengaruhi independensi peradilan,” tegasnya. (Ariel)