HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Soal Rehab Rumdin, LGI Banyuasin : Bupati Gagal Paham, Inpres Efisiensi Berlaku 2025


BANYUASIN, MA  – Pernyataan Bupati Banyuasin, Askolani Jasi, yang menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto baru berlaku penuh pada tahun 2026, menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Kabupaten Banyuasin. 

LGI menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman fatal terhadap instruksi pusat sekaligus upaya pembenaran atas rencana rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati senilai Rp 5 Miliar.

Ketua DPD LGI Banyuasin, Sulaiman, menegaskan bahwa argumen Bupati mengenai masa transisi anggaran tidak memiliki landasan hukum. Sulaiman mengingatkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah ditandatangani dan berlaku efektif sejak 22 Januari 2025. 

Judul aturan tersebut secara spesifik menyebutkan Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaannya.

Menurut Sulaiman, Inpres tersebut tegas memerintahkan Kepala Daerah untuk segera menghemat minimal 50 persen perjalanan dinas dan menyisir ulang belanja modal yang tidak mendesak. 

LGI menyoroti alasan kerusakan rumah dinas seperti, hilangnya AC, hingga pompa air, dinilai tidak dapat alokasikan pada pengadaan rehabilitas, dan juga dana sebesar Rp 5 Miliar, Angka tersebut dianggap pemborosan besar jika hanya untuk perbaikan aset, terlebih di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.

Sulaiman menambahkan bahwa dana sebesar itu seharusnya dialihkan untuk fasilitas mendesak seperti puskesmas atau sekolah rusak, bukan untuk kenyamanan pejabat. LGI menekankan bahwa dalih penggunaan "Bantuan Gubernur" tidak menghapuskan kewajiban efisiensi, karena sumbernya tetap uang negara. 

DPD LGI Banyuasin mendesak Bupati segera meralat pernyataannya dan mengevaluasi rehab tersebut. (RED)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang