Tiga Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan, Kadis PUPR 5 Tahun Penjara
![]() |
| Empat terdakwa kasus OTT KPK dana Pokir DPRD OKU menjalani sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU selama 5 tahun. Sementara itu tiga Terdakwa anggota DPRD OKU Umi Hartati, M Fahrudin, Ferlan Juliansyah dijatuhi pidana masing-masing selama 4 tahun 10 bulan penjara.
Vonis terhadap empat terdakwa yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, Selasa (9/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Pasalnya, keempat terdakwa tersebut telah terbukti secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait fee proyek Pokir sebesar Rp1.500.000.000, dari Ahmad Sugeng Santoso (Terpidana) dan Mendra alias Kidal serta uang Rp2.200.000.000 dari M Fauzi alias Pablo (Terpidana).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 10 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nopriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Selain pidana penjara, para Terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal-hal yang meringankan para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang dari perbuatan tindak pidana.
Setelah mendengarkan putusan pidana, Terdakwa Umi Hartati melalui enasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan tiga Terdakwa lainnya maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah melakukan tindakan penahanan terhadap empat orang tersangka baru.
Adapun keempat tersangka baru itu yakni, Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029, Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta dan Mendra SB selaku wiraswasta. (Ariel)
