BOT Pasar Cinde Murni Investasi, Mangkrak karena Izin BOT Dicabut Pemprov Sumsel
![]() |
| Sidang lanjutan perkara pasar cinde di pengadilan Tipikor palembang |
PALEMBANG, MA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan denganTipikor Palembang, Selasa (27/1/2026). denganAgenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Perkara tersebut menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta petinggi PT Magna Beatum, Rainmar Yousnadi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menggali keterangan Raimar terkait proses lelang proyek Pasar Cinde.
Di hadapan majelis hakim, Raimar mengaku pertama kali mengetahui adanya proses lelang proyek BOT Pasar Cinde pada Januari 2015 melalui pengumuman di Harian Koran Sindo dan sejumlah media lokal Sumsel. Ia menyebut sejak awal proyek tersebut minim peminat karena bersifat investasi murni, bukan proyek pengadaan, sehingga dinilai berisiko tinggi.
“Peminat terhadap proyek ini hampir tidak ada, sehingga lelang dilakukan sampai dua kali,” ujar Raimar di ruang sidang.
Ia menjelaskan, dari delapan proyek BOT yang ditawarkan Pemprov Sumsel, beberapa pihak sempat menunjukkan minat seperti Temasek dan Lippo Group. Namun khusus untuk Pasar Cinde, hanya PT Magna Beatum yang mengajukan minat. Raimar mengaku tidak mengetahui secara rinci kelanjutan penawaran perusahaan lain tersebut, kecuali Lippo Group yang memenangkan lelang pembangunan Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
Raimar juga mengakui perannya hanya sebatas mendampingi Direktur Utama PT Magna Beatum dalam tahapan pengadaan dan rapat-rapat proyek sejak menjabat sebagai Branch Manager pada 2014. Ia menegaskan tidak memiliki latar belakang teknis konstruksi.
“Seluruh hal teknis dan dokumen lelang disiapkan oleh tim PT Magna Beatum di Jakarta yang dipimpin langsung Dirut Ir. M. Fajar Tarigan, dibantu arsitek in-house Putra, Ir. Zufahmi sebagai konsultan arsitek, serta tim keuangan Aldiron,” jelasnya. Saat itu, lanjut Raimar, PT Magna Beatum belum memiliki kantor di Palembang.
Ia mengaku mengenal Aldrin Tando selaku komisaris PT Magna Beatum melalui hubungan pertemanan di bidang olahraga.
Menurut Raimar, Fajar Tarigan beserta tim proyek Jakarta berperan aktif dalam seluruh proses administrasi lelang sesuai ketentuan Panitia Pengadaan PUCK Provinsi Sumsel. Terkait pendanaan, ia menyebut surat jaminan pendanaan senilai sekitar Rp500 miliar berasal dari BNI 46 Jakarta. Aldiron Group selaku induk PT Magna Beatum, kata Raimar, memiliki pengalaman mengerjakan proyek Aldiron Plaza Blok M dan Cikini Gold Center di Jakarta.
Mengenai progres pembangunan, Raimar menyebut revitalisasi Pasar Cinde hanya mencapai sekitar 34–36 persen sebelum akhirnya dihentikan sementara pada April 2020 akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, ia meyakini perusahaan telah mengeluarkan dana besar, yakni sekitar Rp109 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan PT Magna Beatum Jakarta.
Raimar juga menegaskan sistem bisnis PT Magna Beatum mengacu pada standar internasional yang ketat dan anti suap. Ia menyebut tidak ada janji apa pun kepada panitia lelang, pejabat terkait, maupun tim pansus DPRD Provinsi Sumsel.
“Sistem keuangan sangat ketat dan terpusat di Jakarta. Setiap rupiah tercatat dalam laporan keuangan,” tegasnya.
Terkait aliran dana dari konsumen, Raimar menjelaskan hal tersebut merupakan perjanjian jual beli antara konsumen dan PT Magna Beatum. Penjualan dilakukan oleh tim marketing melalui agen dan in-house marketing dengan total penjualan sekitar Rp43 miliar, yang seluruhnya langsung masuk ke rekening PT Magna Beatum Jakarta.
Ia menegaskan tidak menerima sepeser pun dana hasil penjualan tersebut. “Ini murni proyek investasi, tanpa menggunakan dana APBD maupun APBN,” katanya.
Usai persidangan, penasihat hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa, termasuk dalam penandatanganan BPJB. Penjualan lapak, kata dia, dilakukan oleh tim marketing di bawah GM Marketing Jakarta dan Manager Marketing PT Magna Beatum Palembang.
“Kami telah membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa klien kami hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa. Tanda tangan dilakukan setelah ada kesepakatan jual beli melalui SKUP (Surat Konfirmasi Unit Pesanan),” ujarnya.
Terkait dugaan penerimaan dana Rp2,2 miliar sebagaimana disebut jaksa, Jauhari menegaskan kliennya tidak mengetahui dan tidak menerima dana tersebut. Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan melalui audit kas dan realisasi biaya PT Magna Beatum.
Ia menambahkan, Raimar hanya menerima gaji sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum sejak Februari 2016. Menurutnya, sejak awal penetapan tersangka, penyidik Kejati Sumsel menyebut Raimar ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani PPJB berdasarkan surat kuasa Dirut serta memasukkan dokumen lelang yang seluruhnya disiapkan oleh tim Jakarta.
Pembangunan Aldiron Plaza Cinde sendiri, lanjut Jauhari, mangkrak karena izin BOT dicabut oleh Gubernur Sumsel pada Februari 2022. Padahal, PT Magna Beatum berencana melanjutkan pembangunan bekerja sama dengan PT Amarta Karya (Persero).
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Jauhari. (Ariel)
