HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Bupati: Kami Memohon Adanya Fatwa Dari Menteri Kehutanan Terkait Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id: Upaya Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam memperjuangkan kepastian hukum pemanfaatan kayu sisa banjir bandang bagi kepentingan masyarakat akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan untuk mendukung pemulihan pascabencana banjir, termasuk di Provinsi Aceh.

Informasi yang di terima awak media pada Kamis (08/01/2026) melalui Facebook Humas Setdakab Aceh Tamiang. Sebelumnya, Bupati Armia meminta fatwa dan kejelasan kebijakan kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan, terkait pemanfaatan kayu sisa banjir. Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI pada Selasa, 30 Desember 2025.

“Kami memohon adanya fatwa dari Menteri Kehutanan terkait pemanfaatan kayu sisa banjir, agar dapat dimanfaatkan secara legal untuk kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan. Penegasan ini penting agar langkah yang kami ambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Bupati Armia Fahmi dalam rapat tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menerbitkan surat bernomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, termasuk sebagai bahan pembangunan fasilitas dan sarana prasarana masyarakat terdampak, dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Namun demikian, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu hanyutan tetap dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pemanfaatannya wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Seluruh proses pemanfaatan harus menjunjung prinsip ketelusuran dan dilaksanakan secara terpadu bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Bupati Armia menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap implementasinya di Aceh Tamiang dapat berjalan optimal serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak banjir.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian hutan..(Eri Efandi)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang