HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dijemput Paksa Jaksa, Anggota DPRD Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah Negara

Kejari Ogan Ilir menetapkan anggota DPRD tersangka korupsi penyerobotan tanah negara

PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan Yansori selaku anggota DPRD aktif Ogan Ilir sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pindana Korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara.

Sebelum ditetapkan tersangka Yansori terlebih dahulu dilakukan penjemputan paksa oleh Tim penyidik Kejari Ogan Ilir setelah rapat paripurna istimewa HUT Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026). 

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir  Rachdityo Pandu Wardhana melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Yansori ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP 01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 07 Januari 2026.

"Bahwa terhadap tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan pakjo Palembang," kata Vanny.

Vanny menjelaskan, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. 

"Tersangka YS pada saat itu, selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir periode 2008-2022. Saat ini tersangka merupakan Anggota DPRD aktif," jelasnya. 

Dikatakannya, para saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut berjumlah 62 Orang. 

"Bahwa sebelumnya Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujarnya.

"Bahwa Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahunSubsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 15  tahun," ujarnya.

Vanny menjelaskan Modus Operandi Tersangk  selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008-2022 telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang termasuk Kawasan Hutan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir atas SPH yang diterbitkan tersebut. 

"Tersangka YS juga membantu menjualkan kepada beberapa pihak atas transaksi tersebut Tersangka YS mendapatkan Fee, sehingga atas perbuatannya tersebut mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 10.584.288.000,00. Dan terhadap kerugian keuangan negara tersebut Tersangka YS juga telah melakukan penitipan uang sebesar Rp. 600.000.000 , sehingga sampai dengan saat ini para pihak yang telah melakukan penitipan uang ke RPL Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan total pengembalian sebesar Rp. 742.200.000. (Ariel)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang