HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Haji Halim Meninggal Dunia, Kajati Sumsel: Status Hukum Perkara Gugur Demi Hukum

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana (Foto : Istimewa) 

 

PALEMBANG, MA - Kiemas Haji Abdul Halim Ali yang merupakan Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino, Kemas Haji Abdul Halim atau dikenal sebagai Haji Alim, meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026).

Almarhum yang berusia 88 tahun itu, menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 14.25 WIB saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang. 

Mendengar kabar duka tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana menyampaikan belasungkawa atas wafatnya kms Haji Abdul Halim. 

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisinya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (22/1/2026). 

Terkait status hukum perkara, Ketut Sumedana menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.

“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan ditutup demi hukum,” tegasnya.

Namun demikian, Kajati Sumsel memastikan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara tetap akan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme perdata.

“Untuk kerugian negara, nantinya penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun hal ini akan dipelajari terlebih dahulu karena saat ini masih dalam suasana duka,” jelas Ketut. 

Sebelumnya, Kabar duka ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Abdul Harris, yang menyatakan pihaknya telah menerima informasi resmi dari keluarga.

“Iya benar, kami sudah menerima kabar duka dari pihak keluarga bahwa Haji Abdul Halim meninggal dunia,” katanya. (Ariel).

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang